Kuasa hukum pemohon praperadilan Baron Kaban, Antoni Surbakti saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung PN Kabanjahe.(karodaily/dok).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Sidang gugatan praperadilan atas nama pemohon Baron Soeka Bonafide Kaban, Rabu ( 05/08/2020) ditunda.Penundaan ini terjadi karena termohon, yakni Kejaksaan Negeri Karo tidak kelihatan menghadiri sidang.
Sidang dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Magdalena, SH.MH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Praperadilan ini mulai bergulir disebabkan pemohon Baron Soeka Bonafide Kaban, tidak dapat menerima atas status tersangka ( TSK) yang melekat pada dirinya.
Sebelumnya, oleh Kejaksaan Negeri Karo, Baron SB Kaban yang berstatus aparatur sipil negara ( ASN) telah ditetapkan sebagai TSK kasus dugaan korupsi study kelayakan tanah tempat pemerosesan akhir ( TPA) Dokan pada APBD Karo tahun 2015,2016,2017 senilai 2.5 Milyar Rupiah.
Baron SB Kaban dijerat sebagai tersangka karena dalam pelaksanaan proyek bertindak selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bersama Baron,Kejari Karo juga menetapkan seorang konsultan sebagai tersangka. Keduanya kini terpaksa mendekam didalam tahanan.
Kuasa hukum pemohon Baron SB Kaban, Antoni Surbakti, SH, MH,kepada wartawan menerangkan, ada dugaan telah terjadi serangkaian kegiatan yang tidak sah dalam penangkapan dan penahanan yang dialami kliennya.
Dimana saat dipanggil pada 17 Juli 2020, klien kami hanya dikatakan sebagai saksi. Namun anehnya, begitu pemeriksaan usai sebagaimana keterangan klien kami dan keluarga, saat Baron SB Kaban berada di halaman Kejaksaan Negeri Karo ditangkap dan dibuat surat perintah penangkapan.
Masih pada waktu yang sama terang Surbakti langsung dikeluarkan surat perintah penahanan.
Hal hal ini yang kami rasakan ada keganjilan, sehingga kami memilih mengambil jalan pra- peradilan.
Surbakti juga menegaskan langkah pengajuan praperadilan dilakukan sebagai koreksi ataupun validasi terhadap penetapan tersangka kepada Baron SB Kaban.
Nantinya materi pembuktian sambung Surbakti akan disampaikan pada persidangan yang akan datang. (karodaily/ moral stp/nng).