Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Akhir Juli, Satnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Enam TSK Narkotika

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H Tobing sedang menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba . (Ist/humaspolrestanahkaro).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Selama sepekan terakhir, Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil ungkap peredaran dan pemakaian narkoba. Enam orang tersangka dan sejumlah barang bukti turut diamankan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH, Senin (01/08/2022) mengatakan, kerja – kerja pengungkapan kasus ini merupakan langkah konsisten pihaknya dalam memberantas peredaran Narkotika di Kab. Karo.

Tobing menambahkan, empat kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir Juli 2022 itu masing- masing ditemui di Kecamatan Kabanjahe,Berastagi,Munthe dan Tiga Binanga.

“Operasi penangkapan ini dapat berhasil dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.

Enam tersangka kasus narkoba yang diamankan Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo.(ist/humaspolrestanahkaro).

Dari tempat kejadian perkara (TKP) Kabanjahe, petugas menangkap 3 orang pelaku, yakni SB(45),RS(55) dan VAK(25). Ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kec. Kuta Buluh Kab. Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sabu seberat 104 gram.

Kemudian, dari TKP Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni RS(47), warga Jalan Penghasilan Kel. Lau Tambak Mulgap II. Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 50,13 gram.

Sementara saat menggelar operasi di Kec. Munthe,polisi yang bertugas berhasil menangkap SA als Keling (28), warga Desa Kutambaru Kec. Munte. Keling ditangkap dengan ganja seberat 31,75 gram.

Terakhir di Tiga Binanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kec. Kuta Buluh Kab. Karo, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.500 gram.

Keenam pelaku tersebut sambung Tobing akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang – undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.(karodaily/nang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.