Antusias Warga Bayar PBB di Festival Bunga dan Buah 2025, Bapenda Karo Kumpulkan Rp18 Juta Lebih

KARODAILY.id, Berastagi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo catatkan realisasi penerimaan pembayaran pajak sebesar delapan belas juta rupiah lebih saat pelaksanaan Festival Bunga dan Buah (FBB) Karo 2025. Inovasi ini merupakan bahagian dari cara Bapenda Karo menambah serapan angka pembayaran pajak.
Menurut Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting didampingi Kabid Pengendalian dan Penagihan Bapenda Kari Hesti Julistanti Br Ginting, realisasi pajak sebesar Rp.18.069.224 dihasilkan pihaknya selama tiga hari masa pelaksanaan FBB Karo, 31 Juli hingga 2 Agustus 2025 di Taman Mejuah, Juah, Berastagi.
Jumlah ini tambah Petrus sebenarnya tidak mereka bayangkan. Namun, dengan pembukaan stand/gerai pembayaran di venue FBB ternyata dirasakan masyarakat mempermudah. Sehingga, banyak dari pengunjung yang memanfaatkannya dengan melakukan pembayaran pajak secara langsung.
“Dari yang kita tanyakan, pembukaan gerai ini memudahkan masyarakat. Sehingga merekapun antusias membayar pajak mereka,”terang Petrus.
Pihak Bapenda Karo tambah Petrus juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung FBB Karo 2025 terkait kewajiban pembayaran pajak dan manfaat pajak dalam pembangunan daerah.
Sementara itu, seiring dengan berakhirnya masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanggal 31 Juli 2025, Bapenda Karo merilis data realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp.1.586.001.476.
Kenaikan penerimaan sementara PBB-P2 ini dinilai erat kaitannya dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dikeluarkan Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo Petrus Ginting kebijakan penghapusan denda PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bupati Karo cukup efektif dan diterima oleh masyarakat.
Hal ini ditandai dengan massifnya pembayaran PBB-P2, khususnya yang memiliki tunggakan dari wilayah Kecamatan Berastagi, Kabanjahe, Dolat Rayat, Merek, Tiga Panah dan Kecamatan Barus Jahe.
Padahal sambung Petrus, SPPT baru bulan Maret (2025) kemarin di sampaikan kepada camat untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.
“Kebijakan Bapak Bupati Karo kita lihat cukup efektif dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan angka serapan yang lebih tinggi dari masa yang sama tahun lalu,”ujar Petrus, Rabu (06/08/2025).
Pada kesempatan itu Petrus juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu sebelum masa jatuh tempo di akhir oktober 2025.
“Biasanya masyarakat menunggu di akhir jatuh tempo baru mulai bayar PBB yaitu bulan September. Kami harapkan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran membayar PBB-P2 lebih cepat sebelum jatuh tempo,” kata Petrus.
Sebagaimana diketahui, Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Karo.
Kebijakan pro rakyat ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelunasan PBB yang selama ini banyak tertunggak.Penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tahun 2025 ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 900/269/Bapenda/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Masa penghapusan denda pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025. Adapun kemudahan ini ini diberlakukan pada PBB-P2 tertunggak antara tahun 1994 hingga 2024.(karodaily/nanang).