ASPADIN Minta BPOM RI Batalkan BPA Free dan Tindak Iklan Dua Industri AMDK Pengguna Galon PET

KARODAILY.id,Jakarta – Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), meminta pemerintah, dalam hal ini BPOM untuk tidak menetapkan dan menerbitkan peraturan yang diskriminatif. Hal ini utamanya menyangkut rencana pelabelan “BPA Free” pada Galon Guna Ulang Policarbonat (GGU PC).
Dalam rilis yang diterima KARODAILY.id, Kamis (17/08/2023), pihak ASPADIN seusai bertemu dengan BPOM RI di Kantor BPOM RI, jalan Percetakan Negara,Jakarta, Jumat (03/08/2023) menyatakan rancangan peraturan BPOM terkait “BPA Free” dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha industri air minum dalam kemasan anggota ASPADIN di seluruh Indonesia.
“Ini adalah aspirasi dari seluruh DPD ASPADIN se Indonesia. Dimana telah muncul keresahan dari seluruh anggota ASPADIN dari mulai ujung Aceh hingga Papua tentang keberlanjutan usaha AMDK Galon Guna Ulang Policarbonat (GGU PC),”ujar Elma selalu Sekjen DPP dan jajaran serta 14 DPD ASPADIN se Indonesia,salah satunya Ketua DPD ASPADIN Sumatera Utara – Nanggroe Aceh Darussalam Esron Siringoringo.
Dalam kesempatan itu, Elma mengingatkan, pentingnya tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator demi tetap terciptanya stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.
Pada surat pernyataan sikapnya, DPD ASPADIN seluruh Indonesia menolak secara tegas rencana pemberlakuan peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan ”berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau ”BPA Free” pada kemasan non Policarbonate.
Selain dapat mengancam kelangsungan hidup usaha AMDK, rancangan aturan dianggap diskriminatif, karena menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Policarbonat (galon non PC).
Kemudian ASPADIN juga menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti : Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.
Selanjutnya, ASPADIN menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan policarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun.
Hal ini sebut ASPADIN dikarenanakan tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.
ASPADIN secara tegas meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET.
Sebagaimana diungkap,iklan itu bertentangan dengan beberapa aturan, diantaranya;
a.PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut: Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan: j. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar; qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;
b.Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
c.Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.
Sangat Diskriminatif
Menilik lebih jauh persoalan atas kedua Rancangan PERBPOM, ASPADIN melihat telah ada upaya yang cukup diskriminatif terhadap pihaknya.Karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Policarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET.
Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.
Paparan EG dan DEG yang menyebut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia sangat tendensius dan tidak benar terjadi.
Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.
Untuk itu, ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.(karodaily/rel).