Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

BNNK Karo Amankan BD Narkoba Batu Karang

KaroDaily,KABANJAHE – Badan Nasional Narkotika Kabupaten ( BNNK) Karo ringkus “bandar” Narkoba jenis sabu sabu ,EB (55), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Rabu (29/03/2017) sekira pukul 23.30 WIB. dari tersangka, BNNK Karo amankan 3,8 ons sabu sabu.

Menurut Kasi Pemberantasan BNNK Karo, Komisaris Polisi Tohap Siregar bersama Plh Ka BNNK Karo , Naksir Karo Karo ,Kamis (30/03/2017) penangkapan EB merupakan ujung dari langkah langkah pengintaian yang pihaknya lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah memastikan, EB kemudian ditangkap di rumahnya lengkap dengan barang bukti sabu sabu di saku baju tersangka.

Kompol Tohap bersama beberapa anggota tim seperti Saut Marulitua Silalahi,SH, bidang Pemetaan Pemberantasan Bripka Alexius Bintara Sinuraya dan Gayus Parningotan Sinaga,AMKL didampingi Kepala Desa Batukarang Roin Andreas Bangun dan beberapa warga lainnya kemudian melakukan pemeriksaan di seluruh sudut rumah pelaku.

Hasilnya, BNNK Karo kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 6 bungkus besar seberat 300 gram, 1 bungkus sedang sabu-sabu seberat 5,26 gram, dan 6 bungkus kecil seberat 2,90 gram. Tidak selesai disitu, tim yang bertugas juga mendapati barang bukti sebanyak 6 bungkus besar diduga sabu-sabu dalam posisi ditanam dalam tanah dengan kedalaman 60 cm.

Selain itu,BNNK Karo juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik merek constant,1 buah HP merek nokia warna hitam, dua buah dompet berwarna merah bermerek Toko Mas Milala, serta uang tunai sejumlah Rp 3.203.000.

Oleh BNNK Karo, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan Kabanjahe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Informasi peredaran itu membuat kami berjibaku untuk menangkap EB. Kami ingin panjangnya di Desa Batu Karang bersih dari praktek peredaran dan penggunaan narkoba”,ujar Tohap.

Atas tindakannya mengedarkan sabu sabu, negara lantas menjerat EB dengan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 (1) huruf a dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, EB yang dimintai tanggapannya atas penangkapan dirinya mengaku kalau sabu sabu yang ia miliki berasal seorang warga Medan. Saat itu ia harus merogoh kocek senilai 65 juta rupiah guna membeli sabu sabu yang langsung diantar ke Desa Batu Karang.

“Ngakunya masih dua bulan, tapi dari informasi, yang bersangkutan telah setahun ini bergelimang kerja dengan sebagai BD”,tambah Samosir. (karodaily/iwan).

Penulis : Iwan
Editor : Nanang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.