
KARODAILY.id, Jakarta – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (25/9) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk RDTR Kota Berastagi 2025 – 2045. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam percepatan hadirnya tata ruang permanen, yang nantinya akan menjadi acuan pembangunan berkelanjutan dan terarah di Kabupaten Karo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo menegaskan bahwa RDTR untuk wilayah Berastagi merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, kawasan ini memiliki potensi besar baik dari sektor pariwisata, perdagangan, maupun pertanian, sehingga memerlukan kepastian arah tata ruang.
“Kami memandang RDTR Kota Berastagi sebagai dokumen strategis. Dengan adanya RDTR yang sah, maka setiap rencana pembangunan dapat memiliki kepastian hukum, sehingga tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung investasi, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat Karo,” ujar Antonius Ginting.
Dengan diselenggarakannya Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Karo optimistis penyusunan dan pengesahan RDTR Kota Berastagi dapat segera terealisasi. RDTR tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan kota yang berwawasan lingkungan, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga identitas Berastagi sebagai daerah tujuan wisata unggulan di Sumatera Utara.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memfasilitasi Rakor ini. Kami berharap proses persetujuan substansi RDTR Berastagi dapat segera rampung, agar Kabupaten Karo memiliki landasan tata ruang yang jelas untuk mendukung percepatan pembangunan, khususnya menjadikan Berastagi sebagai kota wisata yang tertata, nyaman, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Rakor Lintas Sektor ini diselenggarakan berdasarkan surat resmi Kementerian ATR/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor 491/UND.200.P6.01/IX/2025 . Undangan tersebut merujuk pada Permohonan Persetujuan Substansi dari Kepala Daerah, sebagaimana tercantum dalam surat Bupati Karo Nomor 600/2603/PUTR/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Suyus W., M.App.Sc dalam arahannya menyampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan dokumen RDTR yang diajukan oleh daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rakor yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari itu dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian/lembaga, serta perwakilan pemerintah daerah yang sedang mengajukan dokumen RDTR.
Pada kehadirannya, Bupati Karo didampingi Anggota DPRD Karo Miltra Sembiring, Kepala Dinas PUTR Karo Edward Pontianus Sinulingga dan jajaran, Kepala DPMPTSP Karo Tommy Heriko Maruli Tua, Plt Ka. Bappeda Litbang Karo Abel Tarwai Tarigan
Sementara itu, Anggota DPRD Karo Miltra Sembring menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. RDTR ini sambung Miltra diharapkan mampu menjadikan Berastagi sebagai pusat perdagangan dan jasa berdaya saing global, sekaligus destinasi wisata alam, agrowisata, dan budaya yang tertata, sejuk, dan berkelanjutan
“Kami di DPRD berkomitmen untuk mengawal agar implementasi RDTR ini benar-benar berpihak pada masyarakat lokal,petani, pedagang kecil, UMKM, dan generasi muda,serta tetap menjaga identitas budaya Karo dan kelestarian lingkungan Berastagi,”tulis Miltra di akun media sosial resminya.(karodaily/nanang).