Bupati Karo memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Kegiatan berlangsung di Aula Rakoetta Brahmana, Kamis (19/02/2026).
Rapat koordinasi ini menandai dimulainya tahapan Evaluasi Mandiri KLA Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung sejak 18 Februari hingga 30 April 2026. Evaluasi mandiri tersebut menjadi instrumen bagi Pemerintah Kabupaten Karo untuk menilai kesiapan daerah dalam pemenuhan hak anak secara terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Bupati Karo menegaskan bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
“Pemenuhan hak anak bukan hanya urusan satu perangkat daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh OPD dan stakeholder,” tegas Bupati sebagaimana dilansir akun media sosial resmi Pemkab Karo.
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi mandiri KLA tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi bagian dari langkah nyata mendukung target nasional Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030.
“Saya berharap seluruh OPD dan stakeholder dapat bersinergi, serta menyampaikan data dan dokumen pendukung secara akurat dan tepat waktu agar proses evaluasi berjalan optimal,” ujarnya.
Bupati Karo juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Karo telah berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama. Namun capaian tersebut, menurutnya, tidak boleh membuat seluruh pihak berpuas diri.
“Penghargaan tingkat Pratama adalah tahap awal. Indikator KLA tidak boleh hanya menjadi daftar penilaian, tetapi harus menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran program yang benar-benar berpihak kepada anak,” kata Bupati.
Dalam rapat tersebut kembali ditegaskan lima klaster utama pemenuhan hak anak yang menjadi fokus Kabupaten Karo, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang serta kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus. Kelima klaster tersebut menjadi dasar penilaian dalam proses Evaluasi Mandiri KLA Tahun 2026.
Di akhir arahannya, Bupati Karo menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia melalui pemenuhan hak anak merupakan bagian penting dalam mendukung visi pembangunan daerah.
“Upaya pemenuhan hak anak merupakan bagian dari langkah kita mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, dan Karo Unggul menuju daerah yang sejahtera dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri unsur lintas sektor, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, perwakilan Pengadilan Negeri Karo, unsur Polres Tanah Karo, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, perwakilan Pengadilan Agama Kabanjahe, perwakilan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, serta perwakilan BNN Kabupaten Karo.
Turut hadir pula Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karo, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, para camat se-Kabupaten Karo, Pengurus Yayasan Alpha Omega, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo, serta Forum Anak Kabupaten Karo.(karodaily/nanang).