Bupati Karo Antonius Ginting dan Kepala BKN Zuldan Arif Fakrulloh.(ist)
KARODAILY.id, Jakarta – Pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan sah dan berlaku efektif apabila yang bersangkutan tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah keputusan pemberhentian diterbitkan.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh saat menerima audiensi Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (04/07/2025).
Kepala BKN lebih lanjut menjelaskan bahwa ASN yang diberhentikan dan tidak mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam waktu 14 hari atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 90 hari sejak keputusan diterbitkan, maka keputusan tersebut dinyatakan sah dan berlaku efektif.
“Seorang ASN yang telah diberhentikan dan dalam waktu 14 hari tidak mengajukan banding ke BPASN atau 90 hari ke PTUN, maka keputusan pemberhentiannya dianggap sah dan berlaku,” ujar Prof. Zudan, sebagaimana dilansir akun resmi @kominfo.karo.
Bupati Karo hadir dalam audiensi tersebut bersama Sekretaris Bappedalitbang Hasyim Siregar, SSTP, M.Si dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Andri Putra Meliala.
Pertemuan itu sendiri membahas dua agenda utama, yakni penempatan ASN dalam jabatan manajerial agar sesuai dengan ketentuan, serta penegakan disiplin bagi ASN yang tidak berkinerja baik.
Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa audiensi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola kepegawaian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Bupati Karo Antonius Ginting dan Kepala BKN Zuldan Arif Fakhrulloh.(ist)
“Kita sangat berharap agar diskusi ini menjadi pijakan penguatan tata kelola ASN ke depan, agar lebih baik dan sesuai ketentuan,” ujar Bupati Karo.
Kepala BKN menyambut baik upaya Pemkab Karo untuk berkonsultasi dalam urusan manajemen ASN. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi ASN dapat dilakukan secara triwulanan berdasarkan perjanjian kinerja yang telah disepakati.
“ASN yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan hukuman disiplin. Hal ini dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi kelayakan mereka menempati jabatan manajerial,” jelas Zudan.
Ia juga memastikan bahwa BKN siap memberikan dukungan, baik secara lisan maupun tertulis, jika diperlukan oleh Pemkab Karo dalam menangani permasalahan kepegawaian.
“BKN akan memberikan bantuan kepada Pemkab Karo kapan pun dibutuhkan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karo menyampaikan apresiasi atas dukungan BKN dan menyatakan komitmennya untuk menempatkan ASN yang berkinerja baik, memiliki loyalitas, serta mampu berinovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Pemkab Karo sebut Bupati Karo berkomitmen memperkuat sistem manajemen ASN yang akuntabel dan berbasis kinerja, sejalan dengan reformasi birokrasi nasional.(karodaily/nanang).