Polisi berikan tindakan tegas kepada maling septor di Kabanjahe.(net).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bukannya tobat, resedivis asal jalan Bunga Tiri Medan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Ismail Karo – Karo malah coba peruntungan kejahatan baru. Buntung, aksinya gagal, bahkan kemudian dihadiahi peluru oleh petugas Polres Tanah Karo. Peristiwa berlangsung Kamis (06/08/2020) di Kabanjahe.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, penembakan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka terjadi setelah yang bersangkutan mencoba melawan aparat.
Sastrawan menerangkan, jika sebelumnya Ismail atas pengaduan Rahayu,(40), warga Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe Kab.Karo.Saat itu,dari PT Pengadaian Kabanjahe korban memilih langsung balik ke rumahnnya di jalan Samura,Kabanjahe.
Di depan kediaman, yang sekaligus dimanfaatkan sebagai lokasi usaha kuliner “Raysa Prasasti Ayam Penyet”.
Anteng saja, usai memarkirkan sepeda motor miliknya di depan, Rahayu cepat menuju rumah guna menyusun makanan yang akan dijual.
Namun, rasa nyamannya mulai berubah tak berapa lama setelah itu. Sigap, Rahayu sontak bereaksi, sambil berlari perempuan tangguh ini berusaha meraih sepeda motor jenis Vario warna putih BK 5622 SAE dibawa lari seseorang.
Luar biasa nekad, korban bahkan sempat jumpa fisik dengan tersangka. Rahayu terlihat saling tarik atas sepeda motor dengan Ismail. Malah terakhir korban mampu meraih kunci kontak kenderaan roda dua itu.
Setelah drama perebutan itu, korban memilih mengadukan persoalan yang dialaminya ke Polres Tanah Karo.Tidak butuh waktu lama, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Sejahtera Sinulingga mampu meringkus tersangka.
Sayang Ismail coba melawan, hingga akhirnya menerima hadiah timah panas polisi.
Selain membawa tersangka, polisi sebut Sastrawan turut mengamankan barang bukti sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar 15 juta Rupiah.
Kini, sembari menunggu kesembuhan, pelaku yang baru 1 bulan bebas usai menjalani hukuman akibat mencuri kenderaan bermotor harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo.(karodaily/ moral stp/nng).