KaroDaily,JAKARTA– Dalam mewujudkan lingkungan kerja yang ramah keluarga (family friendly) dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak, terutama kebijakan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan agar orang tua dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya, terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Hal ini diungkapkan oleh Rohika Kurniadi Sari, SH, MSI, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada pada saat diskusi bersama pakar dengan topik ”Tumbuh Kembang Anak dan Kebijakan Perusahaan” Senin (29/08/2017) di Jakarta.
Pada diskusi yang diselenggarakan oleh Grup Danone di Indonesia ini, Rohika menjelaskan bahwa perempuan merupakan subyek pembangunan dan negara harus menjamin perempuan untuk bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam memberikan nutrisi dan perhatian pada anak-anaknya.
”Sebagai subyek pembangunan, perempuan diharapkan memberikan kontribusi pada negara. Karena itu, perempuan harus dilindungi dan dijamin hak-haknya terutama untuk memberikan perhatian pada anaknya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82 mengenai cuti hamil dan melahirkan, dimana Perusahaan diwajibkan memberikan cuti selama 90 hari (3 bulan), “ ujar Rohika.
Cuti bagi ibu yang melahirkan ini sangatlah penting karena tidak hanya ibu dapat memberikan ASI eksklusif bagi anaknya sehingga nutrisinya mencukupi, tetapi juga ada ikatan antara ibu dan anak. Dr. dr. Rini Sekartini SpA(K) yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut mengatakan bahwa 1000 HPK dimulai sejak fase kehamilan (270 hari) hingga anak berusia 2 tahun (730 hari). Oleh karena itu, 1000 HPK ini merupakan waktu yang terpenting dalam hidup seseorang.
“Dalam jangka waktu tersebut, terjadi percepatan tumbuh kembang pada anak. Selama masa pertumbuhan tersebut, selain nutrisi yang dibutuhkan untuk pembentukan dan pematangan sel otak, peran ibu juga sangat penting untuk memberikan stimulasi. Karenanya, sangatlah penting kedekatan ibu pada anaknya dalam masa tersebut,”jelas dr. Rini.
Agar orang tua dapat memberikan nutrisi dan perhatian yang terbaik bagi anak-anaknya, tempat kerja yang ramah anak ini juga didorong oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI) untuk diterapkan oleh dunia usaha di Indonesia. Ketua Umum APSAI Luhur Budijarso menyatakan, salah satu komitmen APSAI adalah membantu pemerintah mewujudkan perlindungan atas hak anak dan mendampingi perusahaan-perusahaan untuk lebih ramah anak dengan mengaplikasikan Prinsip dan Kriteria Perusahaan Layak Anak (P&K PLA) yang diadopsi dan diadaptasi dari Children’s Rights and Business Principles (CRBP) yang meliputi kebijakan manajemen, program maupun produk yang layak anak.
“Perusahaan dapat membuat program-program yang ramah anak serta mengeluarkan kebijakan yang mendukung orang tua agar dapat mencurahkan yang terbaik bagi anaknya, terutama dalam masa 1000 HPK. Karenanya kami mengapresiasi perusahaan seperti Danone di Indonesia yang telah mengeluarkan kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan,” terang Luhur.
Danone di Indonesia mengeluarkan Parental Policy, yang memberikan cuti selama enam bulan bagi karyawan perempuan yang melahirkan serta 10 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
“Danone menyadari bahwa 1000 hari pertama kehidupan adalah masa kemasan anak agar mereka tumbuh optimal. Parental Policy kami keluarkan untuk mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan anak atas pengasuhan dan tumbuh kembang yang baik dan sebagai upaya mendukung kualitas generasi Indonesia di masa depan,” ujar Evan Indrawijaya, HR Director Danone ELN Indonesia.
Dalam penerapannya, menurut Evan, tidak hanya orang tua dan anak saja yang mendapatkan manfaatnya, Parental Policy juga dirasakan manfaatnya oleh perusahaan.
”Bagi kami, perempuan memberikan kontribusi terbesar untuk kemajuan perusahaan. Seringkali karyawan perempuan yang sudah cuti hamil mengajukan surat pengunduran diri karena merasa kurang waktu dengan anaknya. Pilot project yang kami lakukan untuk penerapan Parental Policy ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan jumlah karyawan perempuan yang mengundurkan diri setelah melahirkan. Selain itu, ada emotional bonding antara karyawan dan perusahaan setelah memberikan kebijakan ini.” papar Evan.
Selain cuti hamil, inisiatif lain untuk mendukung 1000 HPK yang optimal, Danone Indonesia juga menyediakan ruang laktasi di setiap kantor dan pabrik yang dimiliki Danone.
“Fasilitas ruang laktasi disediakan agar para memberikan ASI eksklusif kepada anak di 1000 hari pertama kehidupannya. Perhatian pada persoalan tumbuh kembang anak ini bahkan telah dimulai sejak Ibu atau karyawan hamil dengan adanya Duta Gizi yang bertugas untuk memastikan sang ibu dapat memberikan nutrisi yang bagi anaknya sejak dalam kandungan.”jelas Evan.
Diskusi yang digelar Grup Danone di Indonesia ini merupakan upaya Perusahaan untuk mendapatkan masukan dari pakar untuk mendukung tumbuh kembang anak, khususnya 1000 HPK.
“Danone memiliki misi untuk membawa kesehatan bagi sebanyak mungkin orang. Kami menyadari bahwa 1000 HPK adalah masa yang sangat penting bagi seorang anak dan karenanya kebijakan serta fasilitas untuk mendukung hal ini kami kembangkan sebagai perwujudan dari komitmen Perusahaan,”ujar Arif Mujahidin, Direktur Komunikasi Danone Indonesia.
Cuti hamil dan melahirkan juga termasuk dalam deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) di PBB yang menyatakan perwujudan HAM dilakukan dalam bentuk penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil). Hak perempuan dan anak dikategorikan sebagai HAM yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(karodaily/rel).