Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro TodayKesehatan

Di Karo,Pelanggar Prokes Covid-19 Sudah Dapat Didenda

Terkelin ingatkan masyarakat dan dunia usaha patuhi Perbup 46 tentang penerapan protokol kesehatan Covid – 19 di Karo.(ist).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Penuhi janjinya, Bupati Karo keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 46 tahun 2020 tertanggal 22 September 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Karo.Perbup terbaru ini jelas menerapkan sanksi dan denda kepada perorangan dan pelaku usaha.

Perbup Karo No 46  ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada pelaksanaannya, penegakan hukum atas Perbup ini akan dijalankan oleh Satpol PP Pemkab Karo bekerja sama dengan Kodim 0205/TK, Polres Karo, dan Satgas Gugus Tugas Daerah. Hal itu diatur pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Karo. Ia menyebut, Perbup ini menjadi payung hukum penegakan disiplin protokoler kesehatan di Karo.

“Pemkab Karo akan memberlakukan sanksi tegas. Pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi dan toleransi. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar klaster Covid-19 di wilayah Karo tidak bertambah,” tegas Terkelin kepada para awak media di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut Terkelin mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha wajib mengetahui bahwa ada sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yakni teguran berbentuk lisan dan tertulis.

Selain itu, juga akan diberikan sanksi sosial dan denda administrasi kepada pelanggar. Sanksi tersebut yakni untuk perorangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan Rp. 300.000 plus ijin usaha dicabut.

Terlepas dari sanski maupun denda, Terkelin mengingatkan pentingnya  tumbuh kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Perlu saya ingatkan,  terbitnya Perbup ini, bukan berarti masyarakat harus menjadi takut dan gamang. Akan tetapi, jadikan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran. Mari kita mendisiplinkan diri dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” pungkas Terkelin.

Sebelumnya, saat menghadiri gerakan Ayo Pakai Masker di Mapolres Karo, Kamis 10 September 2020 lalu. Saat itu, Terkelin menyatakan akan segera menyusun peraturan terkait protokoler kesehatan di Karo sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo oleh KPU Karo tanggal 23 September 2020 .(karodaily / nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.