Ketua DPD Partai Golkar Kab. Karo Ferianta Purba.(ist).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Karo, Ferianta Purba SE mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI/Polri dan kepala desa serta perangkatnya agar netral dalam penyelenggaraan Pilkada Karo yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
“Jika tidak menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang, beragam sanksi akan menanti seluruh ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa. Ini harus diketahui, mengingat pelaksanaan Pilkada sudah diambang pintu,” jelas Ferianta Purba kepada para awak media di Kabanjahe, Selasa (22/09/2020).
Terkait hal itu, ia mengungkapkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat Negara mulai dari para Menteri Kabinet Kerja, TNI/Polri, hingga Gubernur dan Bupati/Walikota, terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo itu.
Mengutip UU No. 10 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB, Ferianta juga menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI/Polri dan kepala desa atau perangkat desa lainnya.
Dalam UU tersebut, ia mengingatkan adanya ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa: i) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Disamping itu, lanjutnya, beberapa acuan dalam UU tersebut diantaranya, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan KTP.
Selanjutnya, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/ wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Dalam acuan itu, ada hukuman disiplin tingkat berat berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak hormat, tidak atas permintaan sebagai PNS itu sendiri,” pungkasnya.(karodaily/geriten.com).