Harli Siregar Mengakhiri Masa Tugas Kajati Sumut, Selasa (28/4/2026). Foto Dokumentasi Penkum Kejati Sumut.
KARODAILY.id, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, resmi mengakhiri masa tugasnya. Acara perpisahan bertema “Langkah Baru di Bab Selanjutnya” digelar di Aula Kejati Sumut pada Selasa (28/4/2026), dihadiri para pejabat, pegawai, dan staf.
Menjelang akhir jabatannya, sebagaimana rilis elektronik yang diterima KARODAILY.id, Kamis (30/04/2026), Harli menerima jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Harli menegaskan bahwa mutasinya menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung merupakan hal yang wajar.
“Mutasi adalah hal biasa sebagai bagian dari penyegaran dalam organisasi,” ujar Harli.
Ia juga meluruskan isu terkait mutasinya. Harli memastikan tidak ada pemeriksaan dari Kejaksaan Agung terkait kasus Amsal Sitepu. Kehadirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI disebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Kajati Sumut.
“Tidak ada pemeriksaan terkait kasus Amsal Sitepu. Kehadiran saya di DPR adalah bentuk tanggung jawab sebagai Kajati,” tegasnya.
Selama menjabat, Harli dikenal menjaga independensi institusi dengan membatasi interaksi dengan kepala daerah dan pejabat pemerintahan. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah penegakan hukum.
“Selama menjabat, Harli membatasi interaksi dengan kepala daerah demi menjaga wibawa penegakan hukum,” ujar Sahat.
Di bidang penegakan hukum, Kejati Sumut mencatat sejumlah capaian penting. Berbagai kasus besar berhasil ditangani, mulai dari kerja sama lahan PTPN I Regional I dengan Ciputra Land, pengadaan kapal tunda Pelindo I, hingga dugaan korupsi pengadaan tanah tol Medan–Binjai.
“Penegakan hukum di Sumut berjalan cepat dengan penanganan sejumlah kasus besar,” kata Sahat.
Selain itu, kasus dugaan korupsi lainnya juga diusut, termasuk penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal, pengadaan papan tulis interaktif, serta proyek pembangunan rumah susun di sejumlah daerah.
Dari berbagai penanganan perkara tersebut, Kejati Sumut berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Kejati Sumut berhasil mengembalikan kerugian negara hampir Rp500 miliar dari berbagai kasus korupsi,” ungkap Sahat.
Warisan utama yang ditinggalkan Harli adalah komitmen terhadap profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum.(karodaily).