Dinas Kesehatan Karo Pastikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Tiga Panah Berjalan Sesuai Standar Operasional Prosedur

KARODAILY.id, Kabanjahe – Puskemas Tiga Panah dalam melayani masyarakat telah mengikuti seluruh prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.Pelayanan di Puskesmas Tiga Panah sebagaimana berlaku sama, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Puskesmas Tiga Panah Rahmat A M Sinuraya, S.Kep dalam siaran pers yang diterima KARODAILY.id, Jumat (21/03/2025) terkait pemberitaan yang menyebut ketiadaan dokter jaga di Puskesmas Tiga Panah pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara mobil angkutan umum yang ditumpangi belasan warga kontra mobil jenis pick up, Kamis, 20 Maret 2025 sekira pukul 17.10 WIB di sekitar Simpang Ergaji,Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Menurut Rahmat,seluruh korban kecelakaan yang datang ke Puskesmas Tiga Panah telah ditangani dengan baik sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.Kesemua korban yang pada saat itu dilarikan ke Puskesmas Tiga Panah telah ditangani oleh delapan tenaga kesehatan yang terdiri dari tiga perawat, dua bidan, satu petugas farmasi, satu supir ambulans, dan satu petugas administrasi. Total terdapat sembilan pasien yang masuk dan mendapatkan pertolongan pertama.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Puskesmas Tiga Panah menerangkan seluruh pasien ditangani dengan baik dan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut maka seluruh pasien tersebut dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).
“Kami memastikan bahwa seluruh tenaga medis di Puskesmas Tiga Panah telah memberikan pertolongan dasar dan pertama saat terjadi kecelakaan sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga medis yang lebih memadai,” kata Rahmat.
Plt. Kepala Puskesmas Tiga Panah lebih jauh menerangkan jadwal pelayanan di Puskesmas Tiga Panah telah ditetapkan sebanyak tiga shift, yaitu pagi pukul 08.00 WIB-14.30 WIB, sore pukul 14.00 WIB-20.00 WIB, dan malam pukul 20.00 WIB-08.00 WIB. Dimana, terdapat tiga dokter yang bertugas pada shift pagi untuk menunjang Sistem Integrasi Pelayanan Primer (ILP). Sementara, untuk shift sore dan malam ditempatkan tenaga kesehatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Pada situasi darurat atau emergency yang terjadi di luar shift pagi, maka diterapkan sistem on-call untuk memanggil dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dalam situasi seperti kejadian laka lantas ini, tenaga medis yang tersedia sudah bertindak sesuai prosedur untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan terbaik,”terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Karo, dr. Jasura Pinem, M.Kes, menjelaskan, sistem pelayanan di Puskesmas Tiga Panah dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang mengutamakan pelayanan promotif dan preventif.
Dalam Kepmenkes tersebut, peran dokter dalam pelayanan Puskesmas bertanggung jawab tidak hanya untuk pelayanan di fasilitas kesehatan dalam gedung, tetapi juga untuk program promotif dan preventif yang dilakukan di 21 desa yang berada di bawah tanggung jawab Puskesmas Tiga Panah.
Sesuai dengan keputusan itu pula sambung Jasura, pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau hingga tingkat masyarakat, keluarga, dan individu.
Oleh karena itu, peran dokter di Puskesmas sangat penting pada pagi hari untuk memastikan seluruh penerima layanan kesehatan mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang optimal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karo tambah Jasura terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk optimalisasi tenaga medis dan fasilitas pendukung. Kepala Dinas Kesehatan Karo juga mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh anggota DPRD Karo terhadap pelayanan kesehatan di daerah ini.
“Puskesmas memiliki fungsi utama sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang berorientasi pada pelayanan promotif dan preventif. Untuk kasus gawat darurat yang membutuhkan tindakan lebih lanjut, memang sudah seharusnya dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai setelah pasien diberikan tindakan pertolongan pertama,” jelas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Karo.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo ini juga mengimbau masyarakat untuk memahami fungsi Puskesmas dalam sistem pelayanan kesehatan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.
Sementara itu, anggota komisi A DPRD Kabupaten Karo yaitu Raja Edward Sebayang meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo untuk senantiasa meningkatkan layanan kesehatan, khususnya di Puskesmas. Bahkan jika perlu, diusulkan penambahan jumlah dokter di setiap Puskesmas untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Kabupaten Karo.(karodaily/rel).