Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Dukung Kejari Karo, Cory Sebayang Berupaya Redakan Spekulasi “Ketegangan”

Kajari Karo Fajar Syah Putra Lubis dan Bupati Karo Cory Sebayang.(igdinkominfokaro).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo dukung dan apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karo tetapkan dua pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini diyakini mengurangi spekulasi adanya “ketegangan” dalam beberapa bulan terakhir ini antara Kejari dan Pemkab Karo.

Menurut Bupati Karo Cory Sebayang, sebagaimana dilansir akun instagram resmi Dinas Kominfo Karo @dinkominfokaro, langkah Kejaksaan Negeri Karo ini merupakan bentuk konkret dari upaya penegakan hukum di Kab. Karo.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Karo memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karo yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo,” Ungkap Bupati Karo.

Selain itu, pihaknya sambung Cory Sebayang juga menghimbau kepada aparatur pemerintahan di Pemkab Karo untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mempedomani ketaatan terhadap hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik demi terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan negara,” tambah Bupati Karo.

Sikap Cory Sebayang ini dalam pandangan publik merupakan cara paling efektif dalam mengurangi spekulasi yang terus berkembang. Dimana selama ini, yang mengemuka di masyarakat adalah Pemkab Karo berhadap – hadapan secara langsung dengan Kejari Karo.

Sebagaimana diketahui, Kajari Karo Fajar Syah Putra Lubis, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Karo Ika Lius Nardo Sitepu,SH, Senin (21/07/2022), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karo Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia (Radius) terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Saat itu, Radius tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo. Dalam kegiatan ini, Ika Lius Nardo menerangkan negara dirugikan sekitar lima ratusan juta rupiah.Atas perbuatannya, Radius kini ditahan di Rutan Kelas II Kabanjahe.

“Selama dua puluh hari kedepan, tersangka (Radius) akan kita tahan di Rutan Kabanjahe,” ujar Sitepu.

Sementara itu, dihari yang sama, Kejari Karo juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Robert Billy Perangin angin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di lapangan Samura Kabanjahe tahun anggaran (TA) 2018.

Kala itu, Robert bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek senilai 1,6 miliar rupiah tersebut.(karodaily/nang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.