Kompol Kosmas diberhentikan tidak hormat terkait pelanggaran tercela atas kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil Brimob, Kamis (28/9/2025) malam./Anshary
KARODAILY.id, Jakarta – Gelombang penolakan pemecatan untuk Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira menengah Polri asal Laja, Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur mencuat.
Dilansir Bisnis.com, sebagaimana dikutip dari laman Change.org, hingga Kamis (04/09/2025) pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 72.950 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Diketahui petisi tersebut digagas oleh Mercy Jasinta yang mengatasnamakan Masyarakat Ngada – Flores – NTT dan para pendukung keadilan.
Petisi tersebut dibuat sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas.
Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta Pimpinan DPR RI. Dalam isi petisi, masyarakat menyuarakan keberatan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas, yang dinilai tidak proporsional dibandingkan dengan rekam jejak panjang pengabdian dan jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
“Kompol Kosmas adalah sosok pemberani yang sejak muda telah mengabdikan dirinya pada institusi Polri. Saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda depan, menyelamatkan banyak nyawa termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan,” tulis petisi tersebut.
Masyarakat Ngada tidak menutup mata terhadap kasus yang kini menjadi sorotan publik, namun mereka menilai sanksi pemecatan terlalu berat.
Mereka meminta agar Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan tersebut dan mempertimbangkan sanksi yang lebih adil, manusiawi, dan memberi ruang rehabilitasi nama baik. Petisi ini juga menyoroti pentingnya mendengar suara masyarakat kecil.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Kosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tulis pernyataan itu.(karodaily).