
KARODAILY.id, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution mengatakan penahanan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zulmi Sultony oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tidak ada unsur politik.
Dilansir waspada.co.id, Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
“Ya dia diperiksa bukan zaman saya kok, justru kita bahas waktu debat karena sudah ada isunya ya, dan sudah diperiksa pada saat kita bahas, kan sudah ada tersangkanya,” kata Bobby kepada wartawan, di Kantor Gubernur, Rabu (12/03/2025).
“Dan ini bukan baru ya, bukan karena gara-gara ada kami (saya dan Pak Surya) jadi terus kita ungkit-ungkit, ini kan kasus lama, jadi tidak ada muatan politik,” sambungnya.

Bobby mengatakan, meski Zumri Sulthony ditahan, tidak mengganggu kinerja yang ada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dana Ekonomi Kreatif.
“Ya tidak ada mengganggu kinerja untuk saat ini. Ya tidak ada mengganggu kinerja untuk saat ini,” ucapnya.
Selain itu, Mantan Wali Kota Medan ini mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pembahasan tentang pengganti Zumri Sultony.
“Tadi saya sebelum turun, sudah dibahas ya, apakah Pelaksana Tugas (Plt), atau Pelaksana Harian (Plh), ini lagi di cek statusnya seperti apa, karena kalau Plh ya, administrasi tetap yang lama, kalau bisa kita Plt, ya kita Plt-kan aja,” pungkasnya.
Ditahan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

(istimewa)
Dilansir CNN Indonesia, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut). Dia diduga terlibat korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 dikerjakan tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali. Bahkan ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
“Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ditemukan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,” kata Adre, Selasa (11/03/2025).
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Zumri Sulthony ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.(karodaily/ berbagaisumber).