Awalnya, parbetor yang sering mangkal di depan RS Sembiring Delitua keberatan atas restribusi parkir sebesar Rp3 ribu setiap harinya. Namun setelah dilakukan dialog dengan Camat Delitua Boloni Sinaga, akhirnya parbetor dibebani uang parkir Rp1000.
“Retribusi parkir sebesar Rp 1.000 sudah disepakati, ” ujar Boloni Sinaga.
Tambah Boloni, wewenang mengelola parkir sepenuhnya diserahkan Bupati Deli Serdang kepada kecamatan guna mencapai target PAD kecamatan.
Sedangkan Jaya mewakili parbetor mengatakan, mereka merasa keberatan dengan biaya parkir Rp3 ribu. “Kami hanya nunggu sewa, namun dibebani parkir Rp3 ribu,” terangnya.
Keputusan disaksikan Poldes Binmas Aiptu Kerja Sembiring, Sekcam Delitua M Faisal Nasution, Lurah Delitua Sueb, Lurah Delitua Timur Sandi Sihombing dan Lurah Delitua Barat Zailani. (karodaily/agedan).