Kasus SIPUHH Siosar, Pemkab Karo Dukung Langkah Kejari dan Tegaskan Perlindungan Aset Daerah

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta menjaga dan melindungi aset daerah yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karo, khususnya terkait pemanfaatan Kawasan Agropolitan Siosar.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan bahwa Pemkab Karo menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kawasan strategis tersebut.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karo yang sedang berjalan, sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” tegas Bupati Karo sebagaimana dilansir akun media sosial resmi Pemkab Karo.
Kawasan Agropolitan Siosar merupakan kawasan strategis yang telah ditetapkan sejak tahun 2002 melalui Nota Kesepakatan Bersama lintas kabupaten, yakni Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Status kawasan tersebut diperkuat dengan berbagai keputusan dan dokumen resmi pemerintah, termasuk tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A).
Kawasan ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, relokasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung, serta keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan sikap untuk terus menjaga dan melindungi aset daerah dari segala bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Karo akan terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi aset daerah yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” lanjut Bupati.
Status non-hutan Kawasan Agropolitan Siosar ditegaskan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 jo SK Nomor 201/Menhut-II/2006 tentang penunjukan dan pelepasan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara. Status tersebut juga diperkuat dengan Berita Acara Tata Batas Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tertanggal 1 November 2012, serta Keputusan Bupati Karo tahun 2014 dan 2017 terkait lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.
Dalam kepentingan menjaga aturan trrsebut, Pemerintah Kabupaten Karo diketahui telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan di kawasan tersebut dihentikan. Namun demikian, izin akses SIPUHH tetap diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Karo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam yang dimiliki, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Mari kita jaga bersama tanah Karo, sumber daya alamnya, dan masa depan generasi penerus,” tutup Bupati Karo.
Kejari Karo tahan tersangka penerbitan SIPUHH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sebelumnya secara resmi menetapkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara periode 2023–2024 berinisial KS (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) perorangan di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., pada Selasa (13/01/2026).
KS, yang lahir di Yogyakarta pada 22 September 1966, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Ia disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula saat KS menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II Medan pada periode 2022–2024. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan di Kawasan Agropolitan Siosar, padahal kawasan tersebut secara hukum telah berstatus non-hutan dan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Akibat kebijakan tersebut, terjadi penebangan kayu jenis pinus oleh dua pihak. Berdasarkan hasil penyidikan, PHAT BS tercatat mengangkut kayu sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM mengangkut sebanyak 1.340,30 ton.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.195.460.115.
Saat ini, KS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Medan, Tanjung Gusta, selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T2) Nomor: Print-01/L.2.19/Fd.2/01/2026.(karodaily/nanang)









