Kawasan Wisata Kuliner Bakaran Jagung Penatapan Doulu.(ist)
KARODAILY.id, Berastagi – Kawasan Wisata Bakaran Jagung Penatapan Doulu, Berastagi, tidak jalankan standar pelayanan managemen risiko. Peristiwa jatuhnya pengunjung ke dalam jurang di areal itu akhir pekan kemarin membuktikan pengelola wisata di gerbang masuk Kabupaten Karo itu abai terhadap Risk assessment yang telah disepakati.
Padahal, sebagaimana Surat Edaran Menparekraf SE/9/DI.01.01/MK/2022 tanggal 26 Desember 2022, destinasi wisata wajib mengedepankan penyelenggaraan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Edaran ini sendiri bertujuan untuk menjamin terciptanya pengalaman wisata yang aman dan terhindar dari risiko kecelakaan fisik.
Amaran itu juga diharapkan dapat membentuk fasilitas fisik dan non-fisik yang disediakan di tempat wisata untuk mendukung kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengunjung.
Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat daya saing sektor pariwisata.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Karo Munarta Ginting mengatakan telah lama mengingatkan pentingnya kepatuhan pada sistem managemen risiko di destinasi wisata.
Pada akhir tahun 2024 lalu, bersama Tim Terpadu yang di dalamnya terdapat berbagai unsur seperti Polres Tanah Karo, Disbudporapar Karo bahkan telah memfasilitasi dan memanggil seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi Risk assessment di kawasan wisata.
“Kita sudah ingatkan jauh – jauh hari kewajiban pengelolaan destinasi wisata yang aman kepada para pengelola wisata, termasuk di Penatapan Doulu,”ujar Munarta.
Pasca kejadian ini kita akan memonitor dan kembali mengingatkan secara ketat berbagai hal yang akan jadi rujukan bersama atas ragam hal terkait dengan penerapan wisata aman bagi pengunjung.
Evakuasi korban jatuh ke dalam jurang Penatapan Doulu.(ist)
Sebagaimana diketahui, peristiwa jatuhnya seorang pengunjung ke dalam jurang di Kawasan Wisata Bakaran Jagung Penatapan Doulu, Kecamatan Berastagi terjadi pada Sabtu (21/06/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Korbannya diketahui bernama Luhut Malau (65) warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.Ia jatuh ke dalam jurang saat hendak ke toilet di lokasi milik Pubrena.
Sesuai laporan petugas Damkar Pemkab Karo kepada Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gelora Fajar Purba.
“Sesuai laporan terjadi di Pubrena Penatapan Doulu.Untuk sementara korban mengalami patah tulang,”ujar Gelora.
Sebelumnya, pada tahun tahun lalu, tepatnya tanggal 12 April 2024 seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan Binjai KM 12 atas nama Sulastri Wulandari (43) juga mengalami kejadian yang sama terjatuh ke dalam jurang di Kawasan Bakaran Jagung, Penatapan Doulu, Berastagi.
Akibat kejadian itu, korban diketahui meninggal dunia. Korban jatuh setelah mencoba bersandar di sebuah triplek dekat kamar mandi.
Risk assessment (penilaian risiko) adalah suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi potensi bahaya atau risiko yang dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan, baik dalam konteks organisasi, proyek, atau kegiatan tertentu. (karodaily/nanang).