KaroDaily,MEDAN-Dua lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar.
Meski begitu, identitas dua tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang rekanan ini belum bisa dibeberkan.
“Ada waktu yang tepat untuk mengungkapkan nama-nama tersangka ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (14/03/2017).
Meski begitu, tim penyidik akan memanggil keduanya pada pemeriksaan Kamis (16/03/2017) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kamis pekan ini, akan kami panggil dan periksa kedua tersangka. Belum dapat dipastikan apakah langsung ditahan atau tidak,” ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai tersebut.
Dalam kasus ini, Kejatisu sebelumnya telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari. Hanya tersangka Dian Kristina selaku rekanan yang belum ditahan.
Para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (karodaily/agedan)