KPK tetapkan dua anggota DPR RI tersangka korupsi CSR BI. (Dok. Asedino)i
KARODAILY, JAKARTA – Dua anggota DPR RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Lembaga antirasuah itu menyebutkan, keduanya diduga terlibat dugaan korupsi dana program CSRI Bank Indonesia.
Informasi itu disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025). “Iya, ada dua dari DPR RI kita tetapkan tersangka,” katanya.
Namun begitu, Asep tidak merinci nama-nama anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Nanti ya, nanti disampaikan langsung sama Jubir KPK,” terangnya.
Masih kata Asep, pihaknya juga sedang mendalami untuk yang lainnya. Kedua belah pihak, karena tadi ada pertanyaan juga ya, kedua belah pihak, BI dan pihak lagi legislator, lagi sedang kita dalami masing-masing. “
Yang sudah ada yang sudah firm itu dua. Yang lainnya akan kita dalami,” pungkas Asep.
Pada akhir 2024 lalu, KPK sempat mengungkapkan dua orang yang menjadi calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra.
Pada Senin 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat OJK.
Sebelumnya pada Jumat 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi. Namun, Heri Gunawan mangkir saat dipanggil pada Rabu 18 Juni 2025.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang lainnya, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem. Satori telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.