Kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada Karo 2024 oleh KPU Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo meminta partai politik peserta Pemilu memunggu aturan pasti pengusungan bakal calon dalam Pilkada Serentak 2024.
Meskipun kecenderungannya, acuan syarat dukungan dalam Pilkada kerap didasarkan pada hasil perolehan kursi atau suara di pemilu legislatif terakhir.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Karo, Hendra Lias Sinulingga saat kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati serta syarat dukungan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024 yang digelar KPU Kab Karo, Selasa (30/04/2024).
Hendra menyebut, meski pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 telah dijadwalkan pada Oktober 2024 mendatang, namun keputusan penetapan anggota dewan terpilih telah dikeluarkan sebelum September 2024.
“Dasarnya itu adalah SK penetapan, bukan berdasarkan jadwal pelantikan. Jadi dasar kita yang baru ini (Pileg 2024). Yang sebelumnya (Pilkada 2020) juga gitu kan? Inilah informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi,” ungkap Hendra.
Meski demikian, ia meminta semua pihak agar bersabar menunggu setelah KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur hasil Pileg mana yang menjadi acuan parpol dalam mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
“Kita masih ada waktu sampai September 2024 mendatang. Nanti akan ada Peraturan KPU, akan ada rancangan. Kita tunggu saja Peraturan KPU atau juknis yang mengatur itu,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu peserta kegiatan asal Partai NasDem mengatakan sebagai partai yang ikut mengusung salah satu pasangan calon kepala daerah, saat itu yang menjadi acuan adalah Keputusan KPU No. 20 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 yakni hasil Pileg 2019.(karodaily/nanang).