KUHP dan KUHAP RI Terbaru Hormati Hukum Adat, Hinca Pandjaitan Minta Pembahasan Perda Hukum Adat Karo Disegerakan

KARODAILY.id,Kabanjahe – Anggota Komisi III DPR-RI Dr. Hinca IP. Panjaitan XIII, S.H, M.H, ACCS, berharap ada pembahasan terkait Peraturan Daerah Tentang Hukum Adat Karo yang nantinya bisa dipakai melengkapi KUHP RI terbaru yang sebentar lagi akan hadir. Hinca memastikan KUHP RI yang baru pengganti kitab lama produk kolonial ini akan menghormati hukum adat.
Pernyataan ini disampaikan Hinca Pandjaitan dalam temu pers yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Karo, jalan Djamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (09/04/2025). Menurutnya dalam usaha ini ia sudah meminta Fraksi Partai Demokrat di DPRD Karo untuk meminta dukungan pihak eksekutif (Pemkab Karo) guna nantinya dapat membuka pembahasan soal itu.
“Saya kira masih bisa terkejar pembahasan itu,”ujarnya singkat.
Jadi sambung Hinca, KUHP RI terbaru yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 akan menarik budaya yang ada di tengah – tengah masyarakat. Jangan heran bila ke depan ini kata Hinca, akan banyak lahir Perda Tentang Hukum Adat di berbagai daerah yang dipakai dan diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Hinca yang memiliki ikatan kuat dengan masyarakat Karo lewat berbagai aktifitas kemasyarakatan ini juga menegaskan cita – cita dan sikap politiknya terkait penerapan hukum adat Karo dalam KUHP terbaru nanti.
Ia tidak ingin ada lagi orang Karo yang dipenjara karena soal – soal kecil. Hukuman badan berat hendaknya hanya ditujukan kepada para pelanggar pidana berat yang berakibat pada badan seperti pembunuhan, perampokan, dan lainnya.
“Saya ingin kalaupun ada warga Karo yang melanggar hukum karena soal sepele dan harus dihukum. Hukumlah dia dengan adat dan budaya Karo. Saya kira itu akan lebih terhormat dan baik ke depannya,”ujar Hinca didampingi Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan serta Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo.

Pada kesempatan itu, Hinca menyebut masyarakat setidaknya berbangga, Ia (Hinca) sebagai perwakilan rakyat di Komisi III DPR-RI asal Dapil Sumut III, termasuk Karo, berhasil menuntaskan dan mengakhiri era KUHP Belanda.
Bersamaan dengan itu, kini pihaknya terang Hinca sedang menyiapkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-nya.
Pada soal ini, dalam kunjungannya ke Polres Tanah Karo, Anggota Komisi III DPR-RI ini membuka ruang diskusi untuk mendengar secara langsung masukan dari para penyidik dan anggota kepolisian terkait penerapan KUHAP yang lama.

Saran dari jajaran penyidik di daerah terang Hinca dianggap penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang – Undang KUHAP yang baru nantinya.
Pada kunjungannya, Anggota Komisi III DPR-RI ini langsung disambut langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Kompol Zulham, S.H, S.Kom, M.H, M.M, beserta pejabat utama (PJU), para perwira, serta penyidik dari Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Turut hadir pula anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi Demokrat, yakni Enda Mia Kaban, Leny Puri Chlefes, Raja Urung Mahesa Tarigan, dan Mansur Ginting.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengapresiasi arahan dan bimbingan yang disampaikan Anggota DPR-RI Hinca Pandjaitan. Materi yang diberikan Hinca diyakini akan menambah bekal pengalaman terkait pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.
“Diharapkan melalui kunjungan ini, kami dapat menerima masukan dan arahan strategis yang berguna dalam meningkatkan profesionalisme Polri, khususnya dalam menghadapi dinamika hukum dan pelayanan publik yang semakin kompleks,” pungkas AKBP Eko Yulianto. (karodaily/nanang/berbagaisumber).