Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Mulai 2026, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Karo Mulai Gunakan e-Katalog Versi 6.0

Pj.Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Karo Hendra Mitchon Purba.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Setiap pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karo mulai Tahun Anggaran 2026 diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan regulasi terbaru.

Pernyataan ini dikemukakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs Eddi Surianta Surbakti, M. Pd, saat membuka gelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Karo,Rabu, (16/07/2025).

Menurutnya lebih lanjut, pemahaman mendalam terhadap proses e-Katalog sangat penting dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Kami berharap kegiatan ini benar-benar kita pahami, terutama terkait dengan penjelasan e-Katalog. Jangan sampai kita tertinggal.mari kita terus memperbarui dan meningkatkan kompetensi kita,” ujar Eddi Surianta.

Sehingga sosialisasi ini sebutnya (Eddi) menjadi langkah strategis untuk menyambut kewajiban sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa pada tahun 2026.

Stressing poin yang disampaikan Pj. Sekdakab Karo selaras dengan paparan Analisis Kebijakan Ahli Muda dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Sofyan Pulungan, ST.

Menurut M. Sofyan Pulungan, menegaskan, e-Katalog merupakan sistem pengadaan berbasis elektronik yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya, Pulungan menyinggung sembilan elemen utama dalam penerapan e-Katalog. Hal ini terangnya mulai dari pemahaman dasar e-Katalog, tanggung jawab para pelaku pengadaan, hingga prosedur pemesanan dan pembuatan kontrak melalui aplikasi SiRUP, e-kontrak, atau SIMDA.

Tanda Tangan Elektronik dalam pelaksanaan e-Katalog.(ist)

Selain itu, dalam penerapannya nanti, e-Katalog juga mengharuskan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Untuk itu kata nara sumber lain asal Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Karo, TTE merupakan inovasi penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan, khususnya dalam mempercepat proses administrasi yang aman, sah, dan efisien.

Penggunaan TTE diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam setiap tahapan pengadaan, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan dokumen.

Dinas Kominfo menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah memahami dan mengimplementasikan TTE sesuai regulasi yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menuju tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Karo Hendra Mitchon Purba mengatakan kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karo untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik.

Selain itu sambungnya, sosialisasi ini juga dilaksanakan dengan tujuan agar pelaku pengadaan barang dan jasa dapat terus mengikuti perubahan peraturan dan perubahan systemnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Karo Hendra Mitchon Purba mengatakan para peserta yakni penyedia dan non penyedia diberikan ruang untuk secara khusus mengetahui berbagai hal terkait penggunaaan katalog elektronik v.6.

Katalog Elektronik Versi 6.0 merupakan sistem pengadaan digital terintegrasi yang menyederhanakan seluruh alur: dari pencarian dan pemilihan produk, negosiasi, kontrak, hingga pembayaran.

Dengan dukungan AI, integrasi keuangan, dan sistem monitoring real-time, e‑Katalog V6 ditujukan untuk memangkas biaya, mempercepat proses, dan mendorong transparansi di pengadaan publik.(karodaily/nanang).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.