Pemkab Karo melalui BPBD Karo pasang pemberitahuan terkait alas hak lahan guna LUT III korban erupsi Sinabung di Desa Partibi Lamap,Kecamatan Merek.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera mengeksekusi lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Langkah ini diawali dengan pemasangan plang pemberitahuan di sekitar lokasi lahan oleh tim BPBD Karo. Dalam plang tersebut tertulis bahwa tanah dimaksud merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo berdasarkan SK MENLHK RI Nomor SK.107/Menlhk-II/2015, SK MENLHK RI Nomor SK.547/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/10/2017, serta diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1755 K/Pdt/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Melalui pemasangan plang dan koordinasi lintas instansi ini, Pemkab Karo berharap masyarakat segera meninggalkan lahan yang dimaksud, mengingat kawasan tersebut telah secara sah diperuntukkan bagi kepentingan relokasi warga terdampak bencana.
Adapun lahan yang akan dieksekusi seluas ±260 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta ±100 hektar yang masih dikuasai oleh masyarakat Kacinambun dan Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah. Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi Usaha Tani Relokasi Tahap III bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung.
Untuk mempercepat langkah pelaksanaan, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. melalui Wakil Bupati Karo Komando Tarigan telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Bupati Karo.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas Pertanian, Kalaksa BPBD, Satpol PP, Bagian Hukum, dan Camat Merek, serta unsur Forkopimda, yakni Pimpinan DPRD, Kapolres Tanah Karo, Kajari Karo, dan Dandim 0205/TK.
Agenda rapat difokuskan pada persiapan pelaksanaan kegiatan penyiapan lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III, termasuk langkah-langkah teknis pengamanan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih menguasai area tersebut.(karodaily/nanang).