Pemkab Karo terus mengimbau agar pedagang dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan usaha di Pusat Pasar Berastagi.(ist)
KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo melalui tim gabungan akan melakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang berjualan tidak sesuai ketentuan di kawasan Pusat Pasar Berastagi. Penertiban ini mulai diberlakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah sebelumnya diberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan pengosongan lapak secara mandiri.
Tim Penertiban Pemkab Karo telah menyampaikan imbauan dengan batas waktu pengosongan hingga Rabu, 28 Januari 2026 pukul 24.00 WIB. Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pedagang yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan tempat berjualan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penertiban ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/ Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif agar para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Memasuki hari ketiga penertiban, pada Rabu (28/01/2026), kembali disampaikan Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800. 1.11.1/164/Disperindag/2026 tanggal 27 Januari 2026 kepada pedagang di Pusat Pasar Berastagi dan pedagang kaki lima di wilayah sekitar pasar.
Dalam imbauan tersebut, para pedagang diminta untuk tidak berjualan di area terminal, tidak menggelar dagangan di trotoar maupun badan jalan, serta tidak memasang tenda di atas trotoar atau badan jalan. Selain itu, pedagang juga diwajibkan menggunakan lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menegaskan bahwa penurunan tim gabungan merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menata dan menertibkan kawasan Pusat Pasar Berastagi secara berkelanjutan.
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta kenyamanan, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi di kawasan pasar, sehingga Pasar Berastagi dapat menjadi pusat perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman.(karodaily/nanang).