Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusNasional

Perburuan Belum Usai, KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Dicabut

Perburuan Belum Usai, KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Dicabut
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Rmol)

KARODAILY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan paspor mantan Caleg PDIP, Harun Masiku sudah dicabut oleh Kantor Imigrasi. Pencabutan paspor itu demi mempermudah perburuan Masiku yang sudah tak ada kabar sepanjang lima tahun belakangan.

“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya, ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (06/08/2025).

KPK menerangkan pencabutan paspor itu terkait masuknya Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK lantas mengajukan pencabutan paspor ke Ditjen Imigrasi pada 2020. “Sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu,” ujar Budi.

Walau demikian, Budi tak merinci kapan paspor Harun Masiku dicabut. Tapi Budi menjamin perburuan Masiku belum usai. “Untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” ujar Budi.

Diketahui, surat DPO Masiku terbaru terbit pada Kamis (5/12/2024) guna menggantikan surat DPO sebelumnya yang keluar pada Jumat (17/1/2020). Berdasarkan surat DPO terbaru itu, KPK mencantumkan rincian identitas Harun, termasuk empat foto dan ciri-ciri fisik.

Harun, pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, warna kulit sawo matang, dan alamat terakhir di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini keberadaan Masiku masih misterius. Masiku bak hilang ditelan bumi.

Diketahui, Masiku ialah tersangka perkara suap PAW anggota DPR pada 2020. Masiku selaku caleg DPR dari PDIP menyuap Wahyu Setiawan, yang ketika itu menjabat Komisioner KPU RI agar memuluskannya menjadi anggota DPR lewat PAW.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan sudah dihukum 7 tahun penjara karena bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta. Wahyu pun sudah menghidup udara bebas pasca menjalani masa hukuman.

(rol)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.