
KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo terbitkan Peraturan Daerah No 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Perda yang memuat struktur dan besaran tarif jasa usaha atas pelayanan tempat ini kemudian menuai protes yang meluas. Pemkab Karo dianggap kurang peka dan bertindak “ugal – ugalan”.
Keberatan masyarakat yang meluas itu terekam jelas dari sejumlah postingan warga di akun media sosial. Tidak hanya itu, keresahan yang berkembang juga terasa di tengah – tengah pedagang pada pusat – pusat kegiatan ekonomi rakyat.
Persatuan Pedagang Wisata Pajak Buah (PPWPB) Berastagi misalnya langsung berupaya menggerakkan pengurus guna menyampaikan sikap protes mereka kepada Bupati Karo Cory Sebayang.
Mereka menilai lahirnya Perda No 01 Tahun 2024 merupakan ujung dari tidak adanya keberpihakan pemerintah daerah (eksekutif dan legislative) di Kabupaten Karo kepada masyarakat dan pedagang kecil.
Pedagang mempertanyakan alasan kenaikan tarif yang diterbitkan pemerintah secara “brutal”. Kenaikan yang menyentuh persentase lebih dari 600 % jelas terasa sangat ironis di tengah tingginya beban hidup masyarakat.
“Kami dari pedagang dan Pengurus PPWPB sangat mengutuk keras KEBRUTALAN kebijakan ini,”tulis salah satu akun pedagang Pasar Buah Berastagi atas nama Boy Franky Tarigan.
Tidak hanya menuntut kosong, Ketua PPWB Thomas Joverson Ginting dalam pernyataan sikap ketika bertemu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Karo Hendrik Tarigan kemarin berencana memperluas upaya mendorong agar Perda Kab. Karo terbaru itu dibatalkan.
Pada tahap selanjutnya, pedagang tambah Thomas akan bertemu dengan unsur DPRD Karo. Bilamana nantinya juga tidak ada jalan keluar, Thomas dan kawan – kawan berencana menggugat Perda Kab Karo No. 01 Tahun 2024.
“Bagi kami ini tentu sangat memberatkan. Justru itu kita akan lakukan semua langkah, termasuk rencana gugatan,”pungkas Thomas.

Pemkab Karo kurang peka
Pemberlakuan kenaikan tarif retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam Perda Kabupaten Karo No 01 Tahun 2024 juga disampaikan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi.
Akun media sosial facebook milik Kenal Sembiring misalnya menuliskan tentang rasa muak pedagang atas keadaaan terkini. Kenal Sembiring menegaskan jika pihaknya menilai Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo tidak peka melihat kondisi rakyat.
Kenaikan tarif pada sembilan objek , dimana salah satunya mengenai pedagang di Pusat Pasar Berastagi terasa mencekik leher. Mereka yang seharusnya mendapat perlindungan malah dibebankan kenaikan retribusi yang tidak masuk akal.
“Semula kami mengira pimpinan daerah kami memberikan HADIAH TAHUN BARU yang menyenangkan tapi beginilah kenyataan yang kami hadapi. Sangat memalukan sekali jika suatu daerah mau menaikkan PAD tahunya hanya dengan menginjak rakyat nya sendiri,” ujar Kenal dalam kutipan yang telah disetujui untuk diberitakan.
Menaikkan sumber pendapatan daerah dengan cara menaikkan retribusi kepada masyarakat dipandang sebagai cara primitif. Mestinya Pemkab Karo berfikir luas dan kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Karo, dalam hal ini Bupati Karo Cory Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan agar dapat membatalkan pemberlakuan Perda No 01 Tahun 2024.
“Kami mohon kepada Ibu Bupati Karo Sebayang Cory dan Ketua DPRD Karo Ibu Iriani Tarigan supaya Perda no. 1 itu DIBATALKAN saja untuk menghindari gejolak yang sudah mulai terjadi di semua Pusat Pasar Kab. Karo karena Perda no.1 ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,”pungkas Kenal.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Pemkab Karo belum memberikan keterangan. Namun demikian, upaya konfirmasi tetap dilakukan oleh KARODAILY.id.(karodaily).