Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusNasional

Personel TNI Bakal Dikerahkan untuk Pengamanan Kejaksaan

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto disambut Jaksa Agung Burhanuddin saat melakukan kunjungan ke Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/1/2024)/ dok. Puspenkum.

KARODAILY.id,Jakarta – Tentara Nasional Indonesia akan mengerahkan prajuritnya untuk pengamanan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Minggu (11/05/2025).

Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.

“Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.”

Ilustrasi TNI menjaga Gedung Kejaksaan RI.(liputan6)

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025.

Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Adapun materi pengerahan tentara dalam pengamanan di wilayah kejaksaan sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi secara virtual yang diselenggarakan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. M. Ali Ridho pada Senin (05/05/2025). Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan kepala kejaksaan tinggi.

KMS sesalkan kebijakan perintah Panglima TNI

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Doc. Amnesty International)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya perintah Panglima TNI soal penyiapan serta pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis keterangan resmi yang dikirim oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada Tempo (11/05/2025).

Menurut koalisi, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.(karodaily).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.