KARODAILY.id, Jakarta – Penolakan warganet terhadap kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% ternyata masih berlangsung. Walaupun, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dilansir Kontan.id, penolakan PPN 12% oleh warganet tersebut, tertuang dalam petisi online di platform Change.org berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’.
Sejak dibuat pada 19 November 2024 hingga Jumat (20/12/2024) pukul 12.00 WIB, petisi online tersebut sudah ditandatangani oleh 150.180 warganet.
Petisi ini dibuat sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap akan membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Salah satu akun penggagas petisi, Bareng Warga menyampaikan, kenaikan tarif PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Airlangga bilang, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja. Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Padahal, sebelumnya pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12% ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.(karodaily).