KARODAILY.id, Kabanjahe – Usaha Sidang Baron Soeka Bonafide Kaban menggugat Praperadilan Kejari Kabanjahe kandas. Pada sidang putusan yang berlangsung, Rabu ( 19/08/ 2020) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, hakim menyatakan gugatan Baron gugur.
Menurut hakim tunggal Vera Yetti Magdalena,SH, MH, alasan pihaknya menyatakan gugatan pemohon atas nama Baron Soeka Bonafide Kaban gugur, dikarenakan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat pemohon, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Bahkan, terang hakim yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe itu kasus dugaan korupsi tadi tahapannya kini telah diperiksa persidangannya pada (18/08/2020), dengan agenda persidangan membacakan surat dakwaan.
Maka sambungnya, berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana permohonan Praperadilan tersebut dinyatakan gugur.
“Mengadili sesuai permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” tegasnya.
Gugurnya gugatan Praperadilan Baron SB Kaban juga diamini oleh Kajari Karo Denny Achmad SH MH.Lewat layanan WhatsApp resminya, Kamis (20/8/2020) pagi, Denny menyatakan hasil putusan yang menggugurkan gugatan pemohon telah dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/ 2020/PN Kbj.
Gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi study kelayakan tanah tempat pemerosesan akhir ( TPA) Dokan pada APBD Karo tahun 2015,2016,2017 senilai 2.5 Milyar Rupiah bermula saat ia (Baron SB Kaban) tidak menerima atas penahanan dirinya oleh Kejari Karo.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kab. Karo. Kejaksaan Negeri Karo, telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron SB Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.(karodaily/ nanang).