Rekonstruksi Pembunuhan di Batu Karang, Dugaan Pelecehan Picu Penembakan hingga Korban Tewas

KARODAILY.id, Kabanjahe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S (33) memperagakan langsung 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan berat terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi turut melibatkan empat orang saksi serta satu orang pemeran pengganti korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta yang diperoleh penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang,” ujar AKP Eriks R di Mapolres Tanah Karo.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kanit Resum Satreskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, S.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, yakni Jaksa Randa M. Tarigan, S.H., dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan secara langsung peristiwa penganiayaan berat terhadap korban. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah adegan krusial, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan senjata angin jenis gejluk yang diduga digunakan tersangka saat melakukan penembakan.
Kasat Reskrim menegaskan, hingga saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini membantu penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Eriks R.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Korban diketahui bernama Suparno (40), seorang wiraswasta, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka Sidiq melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk.
“Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” ujar AKP Eriks R, Sabtu (20/12/2025).
Setelah kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RS Efarina. Namun kondisi korban terus menurun dan pada pukul 23.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batu Karang.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka S (33) menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB dengan didampingi pihak keluarga. Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., menjemput tersangka di Mako Polsek Payung untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, motif penembakan tersebut diduga dipicu oleh persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan korban, Suparno alias Enok, terhadap salah satu putri tersangka.
Tidak terima harga diri keluarganya dipermainkan, tersangka diduga tersulut emosi hingga nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin yang sehari-hari dipakai tersangka untuk berburu.
Usai kejadian, tersangka akhirnya menyadari perbuatannya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses otopsi.(karodaily/nanang).









