Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Sekdakab Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka seleksi terbuka dan kompetitif (open bidding) pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Tahun 2025. Langkah strategis ini dinilai merupakan tanda dimulainya konsolidasi birokrasi di lingkungan Pemkab Karo pada periode awal Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP.
Lewat pengumuman tertanggal 22 Juli 2025 bernomor: 003/JPT/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2025 Prof. Dr. Bengkel Ginting, M.Si, disebutkan beberapa ketentuan umum seleksi Pimpinan Tinggi Pratama Sekda antara lain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Sumut; pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tk 1 (IV/b).
Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/atau D-IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
“Pelamar harus memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,” terang Prof. Bengkel melalui pengumuman yang dirilis.
Pelamar berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada tahun terakhir, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2024.
Jadwal pendaftaran dan seleksi jabatan Sekdakab Karo.(ist)
Kemudian, pelamar harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk pelamar dari instansi Pemkab Karo. Sedangkan pelamar dari luar instansi Pemkab Karo harus mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sehat ditunjukkan dengan bukti surat keterangan sehat dari Dokter/rumah sakit pemerintah,” imbuh Prof. Bengkel Ginting.
Pengumuman seleksi terbuka, termasuk pendaftaran, penerimaan berkas lamaran dan seleksi administrasi pelamar dilaksanakan pada 22 Juli-5 Agustus 2025. Proses seleksi meliputi pengumuman seleksi administrasi 8 Agustus 2025, penelurusan rekam jejak pelamar 23 Juli – 6 Agustus 2025, penulisan makalah pada 11 Agustus 2025, pelaksanaan asessmen uji kompetensi 20 – 22 Agustus 2025, serta presentasi dan wawancara 28-29 Agustus 2025.
Penyampaian hasil penilaian akhir kepada Bupati Karo akan dilaksanakan pada 1 September 2025.Nantinya dari semua peserta akan di kerucutkan menjadi 3 besar. Sebelum pada akhirnya 3 besar nama calon sekda itu dipilih langsung oleh Bupati Karo Antonius Ginting yang memiliki hak preogratif memilih Sekda definitif.
Seperti diketahui, posisi Sekda Kabupaten Karo sekarang ini dijabat oleh Pj Sekda Eddi Surianta Surbakti. Eddi Surianta saat ini juga masih mengemban jabatan sebagai Kepala BKAD Kabupaten Karo.Dirinya dilantik sebagai Pj Sekda Karo pada 21 Maret 2025 lalu oleh Bupati Karo Antonius Ginting.(karodaily/nanang).