Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K.,M.H, mewawancarai langsung pelaku pembunuhan MP di Aula Purpur Sage Mapolres Tanah Karo.(ist).
KARODAILY.id,Kabanjahe – “Ngegas” saat ditanya, Super Sembiring (40),warga Desa Susuk,Kecamatan Tiga Nderket,Kabupaten Karo,Minggu (02/04/2023) sekira pukul 07.30 WIB tewas ditikam warga sedesa MP (51). Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Dari pendalaman yang dilakukan,penyidik terang Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K.,M.H, menyimpulkan adu mulut diantara keduanya menyangkut persoalan rumput ternak.
“Dari pengumpulan bahan keterangan yang kita lakukan didapati fakta peristiwa berlangsung saat keduanya berpapasan di sekitar areal perladangan Bursak Desa Susuk,”ujar AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K.,M.H, didampingi Waka Polres Kompol Aron Siahaan, S.H dan Kasat Reskrim AKP Arya Nusa Hindrawan, S.I.K, saat konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin(03/04/2023) pukul 16.00 WIB.
Ketika bertemu di Minggu pagi (02/04/2023) sekira pukul 07.30 WI itulah sambung Ronny, MP merasa tersinggung dengan jawaban korban dari atas sepeda motornya. “Kamu yang mengambil rumput itu”tanya MP.
“Kalau ia (aku yang ambil rumput), mau ngapain kamu,” Super dengan nada tinggi jawab menimpali pertanyaan MP sebelumnya.
Sedetik kemudian, MP yang tersulut emosi, kemudian mengarahkan senjata tajam miliknya ke arah dada korban. Hanya dalam hitungan menit, korban rubuh bersimbah darah.
Korban tewas atas nama Super Sembiring saat masih berada di TKP Desa Susuk,Kecamatan Tiga Nderket,Kabupaten Karo.(ist).
Oleh polisi yang setelahnya menerima laporan,kasus ini pun diusut. Kerjasama pengusutan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Payung terang AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K.,M.H, lantas membuat terang peristiwa ini.
Sehingga hanya dalam tempo singkat – kurang dari 12 jam – polisi lantas dapat membekuk pelaku.
“Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB”, ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan pasal yang 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Belajar dari kasus ini, Kapolres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai dalam penyelesaian masalah.
“Kami menghimbau agar masyarakat menghindari cara-cara kekerasan dalam penyelesaian masalah yang ada. Laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Babinsa yang berada di desa,”pungkas Ronny.(karodaily/ms keloko).