KaroDaily,LUBUKPAKAM – Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim, personil Polres Deliserdang diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa di halaman Apel Mapolres Deliserdang, Kamis (09/03/2017) pagi.
Menurut Delami Saleh, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Lalu dipertegas Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang terhitung mulai 31 Januari 2017.
“Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi yang bersalah akan diberi hukuman sesuai dangan peraturan,” tegasnya. (karodaily/agedan).