Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Warga Jaranguda Bawa Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Warga Jaranguda Bawa Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
Warga Jaranguda bawa sabu terancam 12 tahun penjara.(ist)

KARODAILY.ID, BERASTAGI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FIS (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo diamankan bersama barang bukti sabu dan perlengkapan pendukung.

“Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto di Mapolres Tanah Karo, Rabu (17/09/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Jaranguda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas sandang warna coklat, serta satu unit ponsel Android merk Infinix warna biru muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

(ril)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.