Monday, 23 February 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Yusril Minta Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual Diproses Etik dan Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Antara/Fauzan)

KARODAILY.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta agar anggota Brimob berinisial Bripka MS yang menganiaya hingga tewas siswa MTs bernama Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku diproses secara hukum pidana dan etik kepolisian.

Menurut Yusril, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/02/2026).

Yusril menegaskan pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi.

Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Yusril mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkas Yusril.

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan tindakan anggota Brimob menganiaya siswa MTs hingga tewas di Tual, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” kata Mugoyanto.

Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini. Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan monitor dari dekat.

“Apabila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.(karodaily).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.