KARODAILY.id, Medan – Terdapat 12 pasangan calon (paslon) yang mendaftar jalur perseorangan atau independen di Pilkada kabupaten/kota di Sumut. 12 paslon tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumut.
“Terdapat 10 kabupaten/kota yang ada pendaftar jalur perseorangan,” kata Anggota KPU Sumut Robby Effendi, Selasa (14/05/2024).
Penyerahan syarat dukungan jalur independen sendiri sudah ditutup. Penyerahan syarat jalur independen dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Robby menyebutkan, tidak ada paslon yang mendaftar jalur independen untuk Pilgub Sumut. Yang ada hanya di Pilkada kabupaten/kota.
“Nggak ada kalau untuk Pilgubsu, hanya kabupaten/kota saja,” sebutnya.
Berikut Daftar Pilkada Kabupaten/Kota yang Ada Paslon Jalur Independen di Sumut:
• Kabupaten Karo: 1 Paslon
• Kabupaten Tapanuli Selatan: 1 Paslon
• Kabupaten Langkat: 1 Paslon
• Kota Pematangsiantar: 1 Paslon
• Kota Binjai: 1 Paslon
• Kabupaten Toba: 2 Paslon
• Kabupaten Padang Lawas: 1 Paslon
• Kabupaten Humbang Hasundutan: 1 Paslon
• Kabupaten Nias Utara: 1 Paslon
• Kabupaten Dairi: 2 Paslon
Sementara, di sejumlah daerah diketahui Pilkada tahun 2024 bakal berlangsung tanpa calon perseorangan, salah satunya kota Medan.
Pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2024 dipastikan berlangsung tanpa adanya peserta yang berasal dari jalur perseorangan atau independen. Hal ini karena tidak ada satu pun sosok yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Medan hingga batas waktu yang ditentukan yakni mulai 8-12 Mei 2024 lalu.
“Hingga batas waktu tangal 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB, KPU Medan tidak ada menerima penyerahan berkas dukungan dari calon yang ingin maju dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi Koordinator Divisi Teknis, Taufirqurrahman Munthe, Selasa (14/05/2024).(karodaily).