Ka. Rutan Kabanjahe dan narapidana penerima remisi usai upacara HUT RI ke – 75.(istimewa).
KARODAILY.id,Kabanjahe – 72 orang narapidana Rumah Tahanan Negara ( Rutan) kelas II B Kabanjahe terima remisi HUT RI ke-75. Enam orang diantaranya langsung mendapatkan hadiah kebebasan.
Menurut Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Jhonson Bangun Senin (17/08/2020) pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Hal ini sebutnya seiring dengan pemberian remisi secara nasional yang disampaikan oleh Kemenkumham melalui Vidcon dari Lapas Mataram.
Khusus bagi yang bebas murni tambah Surbakti, terdapat kriteria telah menjalani setengah dari hukuman dan berkelakuan baik. Sedangkan, bagi yang memperoleh pengurangan hukuman diluar bebas murni, lama remisi variatif antara 1 hingga 3 bulan.
Adapun keenam orang yang meraih “hadiah” kebebasan di Rutan Kabanjahe terang Surbakti atas nama Ricky Simanjorang, Putra M Syahputra, Bambang Sembiring, Sirjon Ginting, Suhartini dan Jasana Surbakti.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, mantan Ka. Rutan Gunung Tua ini menerangkan pihaknya menggelar acara tambahan sesuai dengan kearifan tradisional Karo.
” Kita ikuti cara leluhur Karo, bagi penerima remisi kita mandikan dengan memakai jeruk purut (rimo mukur). Hal ini agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan tubuhnya selalu diberkati,” pungkas Ka. Rutan Kabanjahe.
Sebagaimana diketahui, Rutan Kelas II B Kabanjahe saat ini menampung 247 orang warga binaan.(karodaily/nanang)