Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Kapolres Karo Sidak Pelayanan PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP di Samsat Kabanjahe

KaroDaily,KABANJAHE – Kapolres Tanah Karo, AKBP Rio Nababan,S.Ik, Senin (16/01/2017) lakukan inspeksi mendadak ( Sidak) ke Kantor UPT Samsat Kabanjahe. Sidak ini terkait pelaksanaan pemberlakukan PP no 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2017.

AKBP Rio Nababan datang memantau langsung pelayanan pemberlakuan PNBP yang fokusnya kepada jenis dan tarif PNBP. Kapolres datang dari satu ruangan ke ruangan lain, guna memastikan terjaminnya hak publik mendapatkan layanan dari petugas yang berada di kantor UPT Samsat Kabanjahe.

Di tengah aktifitasnya memasuki setiap ruang pelayanan, AKBP Rio Nababan kembali mengingatkan kepada petugas agar tetap meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak secara profesional, proporsional dan transparan.

“Harus diingat oleh semua ( personil), jangan sekali kali melakukan pungli, ingat prinsip prinsip akuntabilitas dan transaparansi. Layani masyarakat wajib pajak dengan mengedepankan semangat pengabdian”ujarnya.

Kapolres Tanah Karo juga tak luput melakukan pemeriksaan atas kehadiran personil di setiap ruangan. Ia juga berharap agar personil tetap menjaga kebersihan kantor setiap harinya.

Setelah mengecek kesiapan pelayanan yang dibebankan kepada semua petugas, AKBP Rio Nababan juga berkesempatan melakukan tanya jawab langsung dengan wajib pajak yang berada di kantor Samsat Kabanjahe.Rio berupaya mencari tahu apakah wajib pajak mendapati kendalam dalam melakukan pengurusan berkas administrasi kenderaan di Samsat Kabanjahe.

Dari tatap muka itu, warga wajib pajak mengatakan tidak menemui kendala, hanya saja mereka sedikit terkejut dengan besaran biaya PNBP, khususnya yang menyangkut nomor polisi.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Rio Nababan, S.Ik ingatkan kepada aparatur publik di UPT Samsat Kabanjahe untuk bekerja prima dalam melayani wajib pajak.Kapolres juga arahkan kepada setiap pegawai dan personil dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemberlakuan PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP.(karodaily/release).

Editor : Nanang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.