Friday, 30 January 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Curi Motor Rekan Sendiri, Pemuda Asal Kalimantan Ditembak Sat Reskrim Polres Tanah Karo di Langkat

Pelaku curanmor usai diamankan Polres Tanah Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Aksi nekat seorang pemuda asal Kalimantan Selatan berinisial AF (25) berakhir di ujung peluru aparat Polres Tanah Karo. Pelaku yang mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di Kabanjahe ini berhasil ditangkap di Desa Kuta Galoh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Aldo Kristian Sinaga (18), pelajar asal Desa Kuta Gamber, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Kejadian bermula pada Minggu (26/10/2025) malam, ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha V-Ixion warna putih lis hitam, BL 4798 QV di Rumah Makan BPK Arihta, Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe.

Korban beristirahat di rumah makan itu bersama rekannya AF. Namun keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati motor dan rekannya telah hilang. Kunci kontak yang sebelumnya disimpan di bawah tempat tidur juga ikut raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melapor ke Polres Tanah Karo.

Menindaklanjuti laporan, Kanit I Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H bersama tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Langkat.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AF. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, Kamis (30/10) pagi di Mapolres.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melawan. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

AF kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmen menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Karo.(karodaily/nanang)

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.