Tuesday, 16 June 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Akademisi USU Roy Fachraby Ginting Sambut Positif Kebijakan Bupati Karo Stop Retribusi Air Panas Doulu–Semangat Gunung

KARODAILY.id
Akademisi USU Roy Fachraby Ginting.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Roy Fachraby Ginting, menyambut positif kebijakan Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan retribusi di kawasan wisata pemandian Air Panas Semangat Gunung–Doulu (Sidebuk-debuk).

Menurut Roy, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk menciptakan iklim pariwisata yang lebih sehat dan nyaman bagi wisatawan. Kebijakan itu juga diperkuat melalui pemberlakuan larangan pungutan sejak 4 Juni 2026 serta pemasangan spanduk resmi yang mengimbau wisatawan agar tidak membayar retribusi kepada pihak mana pun.

Roy menilai keputusan tersebut penting untuk mengakhiri polemik pengutipan retribusi yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa warga terkait pungutan berlapis di kawasan wisata tersebut.

“Langkah tegas ini penting untuk menghindari pertikaian dan menciptakan kepastian bagi wisatawan maupun masyarakat,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya kepada KARODAILY.id, Selasa (16/06/2026).

Sejak awal, Roy mengaku telah mendorong penghentian pengutipan retribusi wisata yang dinilai membebani wisatawan, terutama apabila pungutan dilakukan berlapis atau tidak sebanding dengan kualitas fasilitas yang tersedia. Ia menyoroti kondisi infrastruktur di kawasan tersebut yang masih memerlukan pembenahan, seperti jalan yang berlubang dan becek, keterbatasan sarana toilet, serta aspek keamanan yang perlu ditingkatkan.

Selain itu, Roy juga menilai adanya potensi kebocoran penerimaan apabila pungutan dilakukan secara tidak resmi dan tidak masuk ke kas daerah. Padahal, retribusi seharusnya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan fasilitas umum, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski mendukung penghapusan pungutan, Roy menekankan pentingnya penyusunan kebijakan pariwisata yang berorientasi pada kenyamanan wisatawan agar kunjungan ke Kabupaten Karo terus meningkat.

“Kita dukung penuh kebijakan ini. Yang terpenting ke depan adalah bagaimana wisatawan merasa nyaman datang ke Tanah Karo,” katanya.

Ia optimistis peningkatan kunjungan wisatawan akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, ketika wisatawan datang ke “Kuta Kemulihen”, berbagai sektor ekonomi lokal akan ikut bergerak.

Disbudporapar Karo bersama unsur Forkopimcam Berastagi memasang spanduk informasi penyetopan pengutipan retribusi masuk ke kawasan ekowisata Doulu – Semangat Gunung.(dok)

“Buah-buahan, sayur mayur, dan bunga akan laku keras. Restoran dan kafe akan ramai. Pasar seni, kerajinan, dan pusat oleh-oleh akan semakin hidup. Begitu juga jasa sewa kuda dan sado yang akan meningkat,” ungkap Roy.

Lebih lanjut, ia meyakini meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan wisata pada akhirnya juga akan berdampak pada kenaikan penerimaan pajak daerah, termasuk pajak hotel dan restoran, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan Kabupaten Karo.

Dengan demikian, Roy berharap penghapusan retribusi di kawasan Air Panas Doulu–Semangat Gunung menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pariwisata yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan wisatawan serta kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Karo telah menegaskan komitmennya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata air panas Semangat Gunung. Pemkab Karo memastikan bahwa kebijakan pemungutan retribusi di kawasan tersebut telah resmi dicabut.

Hal itu ditegaskan Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam pernyataan pers di lobi Kantor Bupati Karo, Senin (15/06/2026).

Didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Bupati menyampaikan bahwa pencabutan SK pemungutan retribusi tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah desa setempat.

“SK tentang pemungutan retribusi di objek wisata air panas Semangat Gunung sudah dicabut dan telah kami sampaikan kepada Kepala Desa Semangat Gunung dan Desa Doulu,” ujar Bupati Karo.

Pemkab Karo berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan, memperkuat citra pariwisata daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kunjungan wisata ke Tanah Karo.(karodaily/nanang)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.