

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo membantah tudingan tidak memiliki itikad baik dalam proses pengembalian aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karo yang saat ini menempati gedung milik Moderamen GBKP.

Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Pemkab Karo menegaskan telah merespons somasi pertama yang dilayangkan Tim Hukum Moderamen GBKP dan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Karo sudah menerima somasi pertama dari kuasa hukum Moderamen GBKP dan sudah kami balas sesuai dengan permintaan yang disampaikan dalam somasi tersebut. Pada tanggal 17 Juni 2026 kami telah mengirimkan surat balasan melalui email,” ujar Gelora, Jumat (19/06/2026).
Menurut Gelora, pernyataan dalam somasi yang menyebut Pemkab Karo tidak memiliki itikad baik tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan pemerintah daerah justru terus berupaya mencari solusi terbaik agar proses peralihan aset dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami ingin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo sangat memiliki niat baik untuk proses peralihan rumah sakit daerah. Namun ada beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pengalihan aset tersebut,” katanya.
Selain mempersiapkan proses peralihan, Pemkab Karo juga mengaku terus mempercepat pembangunan rumah sakit baru sebagai solusi jangka panjang. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Gelora mengungkapkan bahwa setelah menerima somasi, Pemkab Karo langsung mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan RI untuk meminta kejelasan tindak lanjut hasil audiensi sebelumnya terkait percepatan pembangunan rumah sakit daerah.
“Respons yang kami terima cukup positif. Salah satu tindak lanjut kami setelah menerima somasi adalah kembali mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk meminta perkembangan percepatan pembangunan rumah sakit daerah,” ujarnya.
Terkait tudingan bahwa Pemkab Karo tidak responsif terhadap ajakan komunikasi dari Moderamen GBKP, Gelora menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan balasan resmi terhadap undangan pertemuan yang disampaikan GBKP.
Menurutnya, ketidakhadiran Pemkab Karo dalam salah satu agenda pertemuan bukan karena menghindari dialog, melainkan karena pada waktu yang sama terdapat agenda penting yang telah lama dijadwalkan di Jakarta.
“Kami sudah membalas surat undangan tersebut dan menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena pada waktu yang sama terdapat agenda yang sudah lama dijadwalkan di Jakarta. Agenda tersebut tidak bisa dibatalkan karena kami sendiri yang mengusulkan dan meminta jadwal pertemuan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak Moderamen GBKP tetap berjalan, termasuk melalui sambungan telepon untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang.
Bahkan pada pertemuan terakhir yang dijadwalkan di Kantor Bupati Karo, Gelora mengaku secara langsung menghubungi pihak Moderamen GBKP untuk meminta penundaan sekitar 30 menit karena masih berlangsung pertemuan dengan pihak lain di ruang kerja bupati.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan Moderamen GBKP. Dalam waktu dekat kami juga akan mengirimkan undangan resmi untuk berdiskusi di Kantor Bupati Karo terkait persoalan rumah sakit maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan dan kerja sama antara Pemkab Karo dan GBKP,” katanya.
Sebelumnya, Tim Rumah Sakit GBKP bersama Tim Hukum Moderamen GBKP melayangkan somasi pertama kepada Pemkab Karo pada 11 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, GBKP meminta kejelasan terkait pengembalian aset rumah sakit yang saat ini digunakan sebagai RSUD Karo.
Lewat video yang beredar di media sosial, GBKP menegaskan bahwa tanah dan bangunan rumah sakit tersebut merupakan aset milik Moderamen GBKP berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316 yang diterbitkan BPN Kabupaten Karo pada 18 Agustus 2016.
Setelah perjanjian sewa berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang, GBKP meminta agar aset tersebut segera dikembalikan untuk dikelola secara mandiri.
Somasi tersebut juga memuat keberatan GBKP terhadap surat Pemkab Karo tertanggal 26 Maret 2025 yang menyebutkan pengembalian rumah sakit baru dapat dilakukan sekitar lima tahun mendatang atau pada 2031.
Melalui somasi pertama ini, Tim Rumah Sakit GBKP dan Tim Hukum Moderamen GBKP berharap Bupati Karo segera menunjukkan itikad baik untuk merespons tuntutan pengembalian aset tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan mempertahankan penggunaan rumah sakit tanpa kejelasan penyelesaian dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Meski masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda terkait proses dan waktu pengembalian aset, baik Pemkab Karo maupun Moderamen GBKP diyakini tetap membuka ruang komunikasi guna mencari solusi terbaik yang tidak mengabaikan aspek hukum maupun kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Karo.(karodaily/nanang).








