KARODAILY.id, Kabanjahe – Kejaksaan Negeri Karo menahan seorang tersangka berinisial HHM (31) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karo pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026, HHM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond Noverry Purba, mengatakan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan. Dalam perkara terdahulu, terdakwa K (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan bersalah pada tingkat pertama.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HHM menyerahkan diri dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan serta penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edmond dalam keterangan tertulis, Kamis (30/07/2026).
Ia menjelaskan, pada 2024 HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH di kawasan tersebut dihentikan. Namun, akses tersebut tetap diterbitkan.
“Berbekal akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo,” katanya.
Tersangka kasus dugaan korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar.(ist).
Penyidik juga menemukan alat bukti yang menunjukkan dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.105.548.815.
Atas perbuatannya, HHM disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Edmond menegaskan, penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Karo akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta akan menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi ini. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta melindungi keuangan negara,” pungkas Edmond.(karodaily/nanang).