KaroDaily, KABANJAHE – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita sudah umumkan melalui media elektronik, yakni Radio Bayu,” ujar Kanit Reg Ident, Rabu (04/01/2017).
Dikatakannya, dalam tahapan tersebut, pihak Satlantas Polres Tanah Karo memberikan informasi bahwa PP no 60 tahun 2016 tersebut mulai berlaku, Jumat (06/01/2017).
Pihaknya juga menguraikan dan menjelaskan perbedaan antara PP nomor 60 tahun 2016 dengan PP nomor 50 tahun 2010.
“Kami informasikan kepada seluruh lapisan masyarakat Karo, apabila kurang jelas dan kurang memahami segera datang ke Kantor Samsat Kabanjahe,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Rio Nababan, S.Ik ingatkan kepada aparatur publik di UPT Samsat Kabanjahe untuk bekerja prima dalam melayani wajib pajak.Kapolres juga arahkan kepada setiap pegawai dan personil dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemberlakuan PP no 60 tahun 2016 tentang PNBP.(karodaily/release).