
KARODAILY.id, Jakarta – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/03/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda ini disebut sebagai respons atas desakan publik yang menilai penanganan perkara tersebut penuh ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagaimana dilansir tirto.id, mengatakan bahwa forum RDPU tersebut bertujuan untuk mendengar berbagai pandangan sekaligus menelaah proses hukum yang berjalan dalam kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu Senin 30 Maret 2026 besok jam 09.00 WIB. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2026).
Amsal Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer, diketahui dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI menilai bahwa pekerjaan di sektor kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga penilaian terhadap dugaan mark up perlu dilakukan secara lebih cermat.
“Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak semata-mata berpegang pada pendekatan formal dalam menangani perkara. Menurut politikus Partai Gerindra ini, pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menekankan pentingnya keadilan substantif.
“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka,” ujar dia.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti arah kebijakan pemberantasan korupsi yang seharusnya lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, khususnya dalam kasus-kasus besar.
“Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, memohon majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan tersebut disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03/2026).
Dalam pleidoinya, Amsal menilai dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Saya memohon agar dinyatakan bebas murni, karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Amsal, sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga menyampaikan permohonan alternatif apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Amsal meminta agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, termasuk kemungkinan pidana percobaan atau disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan turut dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada terdakwa selama proses persidangan.
Lebih jauh, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses produksi video, mulai dari perumusan konsep, pengembangan ide, hingga tahap teknis seperti editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, yang merupakan satu kesatuan dalam pembuatan karya audiovisual.
Menurutnya, rangkaian pekerjaan tersebut tidak dapat dipisahkan ataupun dikategorikan sebagai praktik penggelembungan anggaran (mark-up) sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.(karodaily).









