
KARODAILY.id, Berastagi– Kejaksaan Negeri Karo terus memperkuat upaya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini menjadi bagian dari langkah preventif Kejari Karo dalam membangun kesadaran hukum sejak dini sekaligus memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan edukatif di lingkungan pendidikan.
Kegiatan JMS digelar di sejumlah sekolah pada semua tingkatan, salah satunya di SMA Negeri 1 Berastagi. Di hadapan para pelajar dan tenaga pendidik, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmond N. Purba memimpin langsung kegiatan JMS berlangsung Senin (11/05/2026) dengan tema “Menyongsong Generasi Indonesia Emas 2045”.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Karo menegaskan bahwa pemahaman hukum harus ditanamkan sejak usia sekolah agar generasi muda mampu menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui proses penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
“Kesadaran hukum harus dimulai sejak dini. Pelajar perlu memahami mana yang benar dan salah, memahami aturan, serta menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas dan bertanggung jawab,” ujar Edmond N. Purba didampingi Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang.
Lebih lanjut, Kajari Karo memberikan pemahaman mengenai fungsi dan tugas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, mulai dari bidang pidana, perdata, hingga peran kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan kepentingan umum.
Dalam kesempatan itu, Edmond juga mengingatkan para siswa agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat berujung pada persoalan hukum, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, kekerasan, hingga perundungan atau bullying.
Selain itu, perhatian khusus diberikan terhadap penggunaan media sosial di kalangan remaja. Kajari Karo menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga memiliki risiko hukum apabila digunakan secara tidak bijak.
Para pelajar diingatkan untuk memahami ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, terutama terkait penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan media sosial yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
“Di era digital saat ini, pelajar harus bijak bermedia sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar, jangan melakukan perundungan di media sosial, dan jangan membuat konten yang melanggar hukum. Dunia digital juga memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Mantan Kajari Nias Selatan ini juga menanamkan pentingnya nilai integritas dan budaya anti korupsi sejak dini. Ia menilai pembentukan karakter merupakan bagian penting dalam menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045.
Sosok yang menggantikan jabatan Kajari Karo sebelumnya Danke Rajagukguk ini menilai keberhasilan generasi muda tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kedisiplinan, moralitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial.
“Kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda yang cerdas, disiplin, berkarakter, dan taat hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus didampingi Kasubbag TU Disdik Wilayah IV, Imanta Perangin, serta Kepala SMAN I Berastagi Normawati Martiana Ginting mengapresiasi langkah dan program yang dijalankan oleh Kajari Karo dan jajaran dalam upaya pembekalan pengetahuan hukum ke sekolah – sekolah.
Hal ini diharapkan dapat memberikan bekal tambahan kepada para siswa khususnya dalam menjalankan kehidupan sehari – hari sesuai dengan norma dan aturan hukum yang ada.
Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis Kejaksaan dalam meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat. Melalui program tersebut, Kejari Karo berharap pelajar tidak hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan hadirnya kejaksaan di lingkungan sekolah, diharapkan tercipta hubungan yang lebih dekat antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan sehingga pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan masa depan bangsa.(karodaily/rill).









