Wednesday, 21 October 2026
kontak@karodaily.id
FokusSumatera Utara

Pemkab Karo Raih Predikat Informatif di KI Sumut Award 2026

Bupati Karo Antonius Ginting diwakili Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan (kiri) usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Sumut 2026.(ist)

KARODAILY.id, Medan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat “Informatif” dalam ajang Komisi Informasi (KI) Sumut Award 2026. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap akses informasi masyarakat.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karo, Hesti Maria br Tarigan, S.H., M.H., yang hadir mewakili Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.

Acara penganugerahan berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk apresiasi terhadap badan publik yang dinilai memiliki komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

Predikat Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Karo dinilai telah memenuhi indikator keterbukaan informasi sesuai standar evaluasi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, presentasi oleh badan publik, serta visitasi oleh komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Melalui tahapan tersebut, badan publik dievaluasi berdasarkan upaya pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, termasuk penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat serta pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang dibacakan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., disampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang terus berupaya menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja setiap badan publik.

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Semakin terbuka dan akuntabel pemerintahan kita, semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan memberikan pengawasan,” ujar Wakil Gubernur saat membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara.

Pada tahun 2026, sebanyak 211 badan publik di Provinsi Sumatera Utara mengikuti proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Jumlah peserta tersebut menunjukkan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong partisipasi masyarakat. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui program, kebijakan, dan kinerja pemerintah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif.

Mewakili Bupati Karo, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Hesti Maria br Tarigan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih Pemkab Karo. Menurutnya, predikat Informatif tersebut merupakan hasil kerja sama dan kerja keras seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dalam meningkatkan kualitas penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa informasi publik harus disajikan secara cepat, tepat, akurat, dan mudah diakses sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara transparan.

 

“Penghargaan ini menjadi motivasi bPenghargaanKaro.Sesuai arahan Bapak Bupati Karo kami akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memanfaatkan teknologi digital yang inovatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya,” ungkap Hesti Maria br Tarigan.

Pengelolaan PPID menjadi unsur penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui pengelolaan yang baik, permohonan informasi masyarakat diharapkan dapat ditangani secara terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan informasi yang dikecualikan.

Sementara itu, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Karo.

Raihan predikat Informatif ini diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan standar keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah, sementara pemerintah daerah semakin memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Rangkaian KI Sumut Award 2026 ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan penghargaan kepada badan publik penerima anugerah dari berbagai kategori di Provinsi Sumatera Utara.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.