KaroDaily,KABANJAHE – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo tahun 2017, Selasa (14/03/2017) resmi disahkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Karo APBD Karo tahun 2017 sendiri sebesar Rp 1.358.018.247.036.
Adapun struktur APBD Karo TA 2017 masing – masing Dana Perimbangan Rp 1.032.929.943.100 yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rp 24.339.611.706, Dana Alokasi Umum Rp 792.406.517.394, Dana Alokasi Khusus Rp 127.120.892.000 dan Non Fisik Rp 89.062.922.000. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 104.000.000,000,Belanja Tidak Langsung Rp 844.360.114.858 dan Belanja Langsung Rp 513.658.132.178.
Sidang paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Karo Nora Else Br Surbakti didampingi Wakil Ketua Inolia br Ginting, dan Wakil Ketua Effendi Sinukaban.
Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam sambutannya mengatakan setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 sesuai amanat pasal 111 peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah akan segera disampaikan kepada Gubsu untuk dievaluasi.
Lebih lanjut dikatakan hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2017 .
“Mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat terealisasi, sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang talah dicanangkan tahun anggaran 2017,”ujarnya.(karodaily/iwan).